Penghinaan Suku di Medsos Oleh Okum Anggota DPRD Akan Dikembangkan
KAIMANA, gardapapua.com — Kasus penghinaan salah satu suku yang di viralkan oleh oknum anggota DPRD Kaimana berinisial CM hingga kini masih ditangani Reskrim Polres Kaimana.
” Kasus ini tidak ada kata tutup, masih tetap jalan dan masih dilakukan pengumpulan bukti bukti, “Ujar Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurun ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat(29/1), terkait kasus kasus tungakan 2020 salah satunya kasus penghinaan suku lewat media Facebook (FB).
Memang kata Kapolres yang bersangkutan belum dimintai keterangan, namun terkait dengan kasus ini sudah melakukan koordinasi dengan ahli pidanya untuk menaikan satatusnya menjadi penyidikan.
“Ini LPnya sudah di buat dan masih dilidik perkara tersebut bahkan kita sudah koordinasi dengan ahli pidana, kita sudah kirimkan konsep berita acara interogasinya,untuk membantu kita bahwa itu termasuk dalam tindak pidana UU ITE,hetspid atau ujaran kebencian, jadi kita masih menunggu karena saat ini masih ada banyak kegiatannya, untuk menguatkan LP dimaksud dan kalau sudah ada kita gelarkan dan mulai kita sidik,sekali lagi kasus ini tidak berhenti, tetap jalan,”Ucap Kapolres
Menurut Kapolres, inilah yang dimaksudkan dari apa yang dikatakan Kapolri, bahwa dalam penanganan kasus tidak boleh tajam ke bawa namun tumpul kebawa,” ini presesinya Kapolri Baru jangan sampai tajam kebawa tapi tumpul ke atas, jadi ini yang harus kita jaga, apapaun kasusnya akan kita proses,”Jelasnya
Dengan adanya presesi Kapolri ini, tegas Kapolres, akan melakukan penindakan Hukum kepada setiap orang bila melakukan pelanggaran dengan tidak akan tebang pilih.
” Dimata Hukum yang salah tetap salah yang benar tetap benar,”Tegasnya
Disinggung soal pemeriksaan saksi, dikatakan, karena masih dalam penyelidikan sehingga tidak perlu,” tadi sudah saya sampaikan setelah saksi ahli pidana mengatakan melangat maka, kita akan gelar dan naikan statusnya baru kita pangil saksi saksi, karena tidak di atur dalam KUHAP,”Tukasnya
Sementara menyangkut dengan aturan untuk memangil seorang pejabat negara untuk mendengarkan keterangan atas sebuah kasus yang dianggap telah melanggar Hukum, untuk pejabat yang berada di kabupaten itu tidak harus menunggu ijin dari Menteri, kecuali di Pusat.
” Berdasarkan peraturan Kabareskrim untuk pemeriksaan DPRD kabupaten itu masih normal, kecuali untuk gubernur, anggota DPR RI pokoknya itu ada aturanya,” Tambah Kapolres lagi.
Untuk itu, dirinya sangat berharap kepada masyrakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan diri kita sendiri. [JO/RED]