Ingat !! KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi Bawaslu
MANOKWARI, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam pelaksanaan Pemilu, apapun kondisinya.
Demikian hal ini diingatkan oleh pegiat Demokrasi Papua Barat, Amus Atkana, kembali ingatkan penyelenggara Pemilu [KPUD dan Bawaslu] di sembilan daerah pelaksana Pilkada 2020 serentak di Papua Barat agar tak saling klaim dalam pestanya rakyat [pesta demokrasi].
“KPUD wajib laksanakan rekomendasi Bawaslu, apapun kondisinya. Karena KPUD melaksanakan dan Bawaslu mengawasi,”Ujar Atkana, Selasa (15/12/2020).
KPUD, sebut Atkana, tidak punya alasan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Seburuk apapun rekomendasinya, wajib ditindaklanjuti karena rekomendasi Bawaslu merupakan produk hukum [melalui] hasil klarifikasi dan terpenuhi unsur yang melatar belakangi rekomendasi.
Mantan ketua KPU Provinsi Papua Barat ini, beri catatan kepada KPUD di sejumlah daerah yang menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar tidak berlarut-larut, karena hal itu akan menambah polemik di tingkat bawah.
“Namanya dinamika politik, jangan sampai masyarakat mengartikan menurut versinya dengan opini masing-masing. apabila KPUD masih berlarut-larut untuk sikapi rekomendasi Bawaslu [PSU], kondisi itu bisa picu situasi yang kurang kondusif,” ujar Atkana.
Dia menambahkan, bahwa sebagai Penggiat Demokrasi dari Jaringan Demokrasi Indoensia (JDI) Papua Barat, pihaknya akan bertandang ke KPU Papua Barat, untuk berikan pertimbangan-pertimbangan terkait penyelenggaraan Pemilu yang aman dan damai.
“Demokrasi milik kita bersama, semua pihak bertanggung jawab untuk beri saran perbaikan kepada penyelenggara agar spirit (semangat) demokrasi yang bermartabat dan berintegritas tetap terjaga di Papua Barat,”Ujarnya
Dalam wawancara terpisah, Nazil Hilmie, pimpinan Bawaslu Papua Barat, di Manokwari menyampaikan bahwa, hingga hari ini (Selasa red), Bawaslu Papua Barat telah menerima laporan 21 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Teluk Wondama, Sorong Selatan, Manokwari, Raja Ampat dan Bintuni.
“1 TPS di Teluk Wondama [Senin 14/12/2020] dan 1 TPS di Sorong Selatan [Minggu 13/12/2020] sudah laksanakan PSU dengan aman dan damai. 16 TPS di Manokwari besok [16/12/2020] akan lakukan PSU,”katanya.
Dia menjelaskan, bahwa rekomendasi PSU oleh Bawaslu untuk 1 TPS di kabupaten Raja Ampat masih dikaji kembali, mengingat KPUD Raja Ampat menyatakan penolakan atas rekomendasi Bawaslu setempat. Sehingga, sebut Nazil, Bawaslu akan menempuh jalur lain untuk memberikan sanksi atas penolakan tersebut.
“KPUD Raja Ampat tolak rekomendasi PSU dari Bawaslu, tentu kita masih kaji kembali untuk tempuh jalur lain, dan penolakan ini bisa berdampak pada sanksi pidana, administrasi atau kode etik,” kata Nazil.
Lebih lanjut, terkait rekomendasi PSU 2 TPS di kabupaten Teluk Bintuni, Nazil enggan berspekulasi terkait keputusan KPUD setempat, namun Nazil, mengarahkan awak media untuk menyimak pernyataan ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, di salah satu media yang telah memberitakan tentang tidak terpenuhinya unsur pelanggaran di Pilkada Bintuni [versi KPU].
“Kalau untuk rekomendasi Bawaslu ke KPUD Bintuni, sampai saat ini saya belum dapat laporan terbaru, tapi lewat ‘media’ sudah disampaikan oleh ketua KPU Papua Barat,”Tutup Nazil. [TIM/RED]