Agus Manibuy : AYO Kawal Kemenangan Kita Hingga Pleno Penetapan Calon Terpilih
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Ketua Tim Relawan AYO (Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy), Agustinus Manibuy, meminta seluruh simpul relawan AYO agar mengawal dan mengawasi tahapan demi tahapan Pilkada Teluk Bintuni hingga pleno penetapan calon terpilih nanti.
Ia optimis jika paslon nomor urut 1, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy, bakal terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2020 – 2024.
“Saya himbau kepada semua simpatisan ayo, kita semua kawal kemenangan kita ini hingga pleno penetapan calon terpilih oleh KPU Teluk Bintuni,”Himbau Agus secara terpisah usai konferensi pers, minggu (13/12).
Ia juga secara khusus meminta seluruh simpatisan mengawal kemenangan ini dengan cara-cara yang bijak dan damai. Selain itu dihimbau agar kepada seluruh simpatisan /relawan pasangan calon Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy agar mengawal formulir C6-KWK harus di jaga, dan diharapkan para saksi lebih jeli dan mampu nanti mengungkap segala bentuk kecurangan yang terindikasi dilakukan kelompok-kelompok yang sengaja merusak tatanan demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni ketika telah dimasukan pada sentra Gakkumdu. Sebab, hanya ada dibawah tangan saksi-lah yang bisa membuktikan segala kebenaran apapun yang terjadi selama proses pencoblosan 09 desember 2020 dilaksanakan.
“Mari kita juga kawal tahapan demi tahapan juga dengan cara yang bijak dan damai. Dengarkan satu komando dari ketua tim,”Seru Agus
Agus berharap pihak penyelenggara baik KPU dan Bawaslu dapat bekerja secara profesional tanpa memihak kepada salah satu pasangan calon.
Pasalnya, pasca pencoblosan hingga saat ini, Agus menilai penyelenggara terkesan masih berat sebelah kepada salah satu paslon.
“Kami berharap penyelenggara dalam posisi netral. Kalau tidak netral, saya yang akan pimpin barisan mempertanyakan ketidak netralan itu,”Tutupnya
Agus juga lalu meminta, agar setiap laporan – laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran – pelanggaran pilkada dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dengan maksud, agar sisi keadilan hukum dalam tatanan demokrasi dapat tercapai. [TIM/RED]