Diduga Adanya Penyelewengan Jabatan, Penyaluran BPNT di Halmahera Utara Abaikan Prinsip 6 T
HALMAHERA UTARA, gardapapua.com — Diduga penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di wilayah pemerintahan Halmahera Utara (Halut) kepada masyarakat tidak sesuai dengan mekanisme atau menjunjung transparansi publik. dimana diduga ada penyelewengan kewenangan dalam hal pengelolahannya bersama mitra kerja (pemasok) yang ditunjuk.
Terkait itu, hal ini juga menjadi sorotan oleh Dirfan Sosanto selaku salah satu pemerhati sosial tentang penyaluran BPNT di Halmahera Utara (Halut).
Kepada awak media, dia mengungkapkan, berdasarkan temuannya di lapangan menduga kuat adanya keterlibatan oknum penyalur yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan kelompok maupun individu pada kalangan instansi teknis terkait. Tak hanya itu, ia juga sangsi terhadap proses penyaluran yang tidak mengedepankan prinsip 6T.
Hal ini dicurigai dari jumlah pemasok yang diperuntukan pada daerah tersebut bukanlah berjumlah sebanyak 16 E-Warung yang saat disebutkan bertugas menyalurkan bantuan kementerian sosial (Kemensos) berupa BPNT kepada KPM.
“Setahu-nya hanya dua pemasok (E-Warung) diperuntukkan daerah tersebut, satu pemasok meng-cover 2.905 KPM yaitu Cv. Akbar Farai. Sedangkan untuk pemasok bernama pak Rudi, dia mengcover 5.911 KPM,”Ujar Dirfan Sosanto
Sehingga dari jumlah besaran angka keluarga penerima manfaat (KPM) yang diperuntukkan dan dikelolai oleh pemasok yang bernama Rudi Santoso, diduga kuat jumlah tersebut seperti telah dijatahkan oleh oknum pejabat pada instansi yang mengelola hal tersebut dengan diduga kuat ada permainan kongsi dagang.
Dimana menurut Dirfan, dugaan ini mengarah kepada keterlibatan oknum Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Utara, berinsial PP.
“Kami duga secara pribadi yang bersangkutan turut menjadi agen penyalur dalam program BPNT tersebut, dan ini merupakan persekongkolan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menggunakan kekuatan jabatannya sebagai kabid di Dinas Sosial Halut dengan mengabaikan tupoksi dari Korda dan pendamping dengan tidak mengikuti pedoman umum bansos,”Sebut Dirfan
Dibalik itu, dia juga menyinggung legalitas perusahaan yang dikantongi pak Rudi dan pelaporannya ke Dinsos tidaklah sesuai dengan aturan yang semestinya (transparansi). Sehingga menurutnya, tidaklah diperbolehkan. Sebab bermitra dengan kementerian Sosial (Kemensos) dalam hal mensukseskan penyaluran BPNT karna tidak memenuhi aspek 6T.
“Yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi,”Jelasnya
Perkataan Dirfan itu turut dibenarkan oleh salah satu koordinator program penyaluran BPNT daerah Kabupaten Halut, Muhamad Irfan Bayan. Dia menjelaskan, bahwa sejauh ini dirinya tidak pernah diijinkan berhubungan dengan penyalur bernama pak Rudi dan itu diintruksikan langsung oleh oknum pejabat dimaksud yakni Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial berinsial PP.
“Menyangkut pemasok bernama Pak Rudi itu langsung ditangani oleh kepala Bidang penanganan kemiskinan, saya hanya di perintahkan berhubungan dengan penyalur dari Cv. Akbar Farai selebihnya ditangani oleh kabid” Ujarnya.
Sementara itu salah satu Korda Halut saat ditanyai tentang legalitas perusahaan pak Rudi, dia membantah tidak mengetahui bahkan tidak mengenal secara langsung siapa itu pak rudi yang melakukan penyaluran BPNT di Kabupaten Halut dengan porsi paling besar karena diduga itu perintah kabid dinsos.
Sementara itu, Rudi Santoso saat ditemui awak media, cenderung bersikap kebingungan. Dimana ketika hendak disasar beberapa pertanyaan, ia pun mengakui selama menyalurkan BPNT sejak pada tahun kemarin, dirinya tidak memahami betul terkait alur pekerjaan ini.
Dimana yang diketahuinya, hanyalah menyediakan barang, mengantarkan dan melampirkan nota belanja barang untuk kemudian dibayarkan.
“Yang saya tahu selepas mengantar barang, pertanggungjawaban saya lakukan hanyalah melampirkan nota pembelian, kemudian dari itu nota tersebut dibayar oleh Kepala Bidang Sosial bernama Piter,”Bebernya singkat
Terpisah, saat ditemui wartawan ini dan berkesempatan mewawancarainya Piter Pattiasina selaku Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Penaganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Utara, diruanganya, selasa (05/01/21), kemarin menepis segala dugaan penyelewengan kewenangan atau dugaan kongsi dagang sebagaimana dimaksud.
Dimana saat ketika hendak ditanyai mengenai alamat 16 E-warung yang saat bertugas menyalurkan bantuan kementerian sosial (Kemensos) berupa BPNT kepada KPM, Piter dengan nada gamblangnya meminta untuk (awak media,red) untuk mengecek secara langsung dilokasi, tanpa disertai petunjuk data komperhensif.
“Kalian tanyakan langsung ke Bank saja, karena semua data terentry online, tidak ada dokumen diarsipkan disini,”Ujar Piter kepada Wartawan.
Disisi lain brdasarkan temuan penulusuran yang dilakukan jurnalis sejauh ini, ternyata diketahui penyalur BNPT di Kabupaten Halut diduga sudah seperti dikerahkan dan dipatok oleh pihak dinas Sosial (Halut) untuk mengambil barang di beberapa penyalur /pemasok tertentu.
Informasi tersebut juga diperoleh dari beberapa E-warung yang tidak mau namanya terpampang di Media cetak dan juga online.
Padahal didalam pemaparan Kepala Bidang, Piter, menjelaskan di daerah Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halut hanya ada 16 pemasok sesuai dengan keberadaan E-warung, ternyata berbanding terbalik.
Sehingga berdasarkan keterangan awal yang dipaparkan Korda dan juga Kabid sosial ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dimainkan serta adanya pengabaian prinsip akuntabilitas tidak berjalan sesuai dengan pedoman yang ada dan berjalan kurang transparan.
Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial pangan yang di praktekan di wilayah Halmahera Utara ini tentunya mengindikasikan kuat bahwasanya belum adanya pemantauan dan evaluasi yang koperatif.
Padahal pemantauan dan evaluasi merupakan salah satu tugas pemerintahan daerah. Dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Bab IX Pasal 60, pemantauan dan evaluasi dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan dan kegiatan BPNT berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu hal ini diharapkan sebagai catatan yang membutuhkan perhatian khusus untuk segera ditangani oleh pihak terkait. [Rah/Red]