DaerahGarda KaimanaHukum dan KriminalPolitik

Panwaslu Distrik Kaimana Hentikan 34 TPS Laporan Dugaan Laporan PSU

KAIMANA, gardapapua.com – Panwas Distrik Kaimana memutuskan untuk tidak menindaklanjuti pengajuan PSU untuk 34 TPS yang ada di Distrik Kaimana, yang diduga telah terjadi pelanggaran pada saat hari pencoblosan pasca Pilkada Kaimana, rabu (9/12/2020).

Hal itu guna menjawab laporan yang sudah diajukan oleh Tim Pemenangan pasangan nomor urut 02 (RISMA) diterima pada Jumat (11/12) lalu.

Hal ini ditegaskan, Ketua Panwas Distrik Kaimana melalui Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Distrik Kaimana, Oci Talalus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (12/12).

Dijelaskan, bawah, alasan Panwascam Distrik Kaimana tidak mengakomodir atau merekomendasikan yang diadukan oleh timsus pasangan nomor urut 02 dikarenakan waktu yang tersedia untuk melakukan kajian tidaklah cukup.

“Laporan yang diterima Panwaslu Kecamatan Distrik Kaimana untuk PSU yang dilaporkan pada kami itu pada siang hari, Sementara, batas rekomendasi yang harus disampaikan Panwaslu Kecamatan sampai pukul 23:59 WIT. Sementara panwaslu, dan dengan sisa waktu yang ada kami harus melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim RISMA tersebut sampai pukul 23:59 WIT. Sehingga pada saat saya terima mereka punya laporan dan kami langsung sampaikan, nanti saya lihat dulu laporannya, baru saya panggil. Mungkin bisa lengkapi bukti-bukti dan juga saksi yang harus diklarifikasi. Kami kasih batas waktu sampai jam 12 tadi malam(Jumat malam, Pukul 24:00- red),”Ujarnya.

Adapun saksi saksi yang telah diminta klarifikasi mendatangi Bawaslu pada pukul 24:00 WIT. “juga baru datang pukul 24:00 WIT, bahkan ada juga yang datang lewat dari pukul 24:00 WIT. Sehingga panwascam Distrik Kaimana memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan yang disampaikan oleh tim pasangan calon nomor urut 02 (RISMA).

“Jadi terkait dengan permohonan PSU tidak dilanjutkan, karena sudah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam aturan. Karena untuk PSU itu rekomendasinya hanya batas jam 12 tadi malam,”Jelasnya

Sementara itu, untuk laporan terkait kode etik dan tindak pidana, sampai saat ini dikaji oleh Panwascam Distrik Kaimana.

“Terkait dengan laporan lainnya yakni kode etik dan dugaan tindak pidana, itu sementara lagi dikaji dan kami sementara mencermati bukti-bukti yang disampaikan dan hari ini baru akan diregister,”Pungkasnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *