DaerahHukum dan Kriminal

Subdit Jatanras Polda PB Tahap II, Perkara 363 KUHP Kasus Curat Trikora – Manokwari

MANOKWARI, gardapapua.com — Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum pada Polda Papua Barat, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 14.00 wit, menyerahkan berkas perkara tahap II Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat,red) pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua.

Penyerahan berkas tahap II kasus yang terjadi medio april 2019 lalu, diserahkan oleh Bripka La Anwar bersama 4 penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat lainnya diterima JPU Kejati Papua melalui kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.

” Berkas perkara kasus curat yang terjadi pada april 2019, TKP jalan trikora gang belibis wosi – Manokwari, penyidik sudah menyerahkan tersangka berinsial DRB (19th) dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Kawazaki KLX pada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua, melalui kejati manokwari, “Ungkap Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Robert Da Costa S.Ik,M.H.

Lanjut Robert Da Costa, Kasus menonjol Curat ini ditindaklanjuti dan selesaikan oleh penyidik subdit jatanras hanya dalam waktu 20 hari berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/182/IV/2019/Papua Barat/Sek Manwar ini menyebabkan korban SNRY, warga manokwari mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 30 juta rupiah.

” Sebagaimana diketahui bahwa perkara yang sudah tahap II tersebut terjadi di Manokwari pada 28 April 2019. Kasus yang mulanya ditangani oleh Polres Manokwari selanjutnya ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Papua Barat,”Ungkapnya

” Hebatnya, hanya dalam tempo singkat yaitu 20 hari saja, kasus berhasil diungkap oleh Timsus Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat. Ini bukti timsus memang efektif. Yang tak kalah hebatnya, penyidik subdit Jatanras hanya butuh waktu 1 bulan lebih untuk menuntaskan berkasnya,”Cetus Kombes Pol. Robert Da Costa

Sembari menambahkan, bahwa tingkat Kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada malam hari merupakan tindak kejahatan yang terbilang tinggi di Manokwari, Papua Barat.

Lanjut mengatakan, bahwa perlu kiat-kiat cegah kejahatan pencurian pada malam hari di kawasan pemukiman.

“Model Difensible Space Theory seperti jaga siskamling, penerangan yang cukup di komplek, pagar rumah yang tinggi, kunci gembok pada pagar, kunci ganda pada motor hingga pemasangan cctv menjadi pilihan bijak bagi warga agar motornya aman dari incaran pelaku,”Himbaunya

Dimana, jika mengutip contoh kasus curat yang telah ditahap II oleh pihaknya ini, berdasarkan analisa dan rangkuman penyidik, bahwa hilangnya Motor korban, meski memang ada didalam rumah namun bisa jadi lingkungan kurang penerangan yang cukup dan tidak ada ronda malam dilingkungan tempat tinggal bersangkutan.

Kini perkara 363 KUHP tersebut, sudah menjadi tanggung jawab JPU Kejaksaan Tinggi Jayapura, Papua dan sesuai hukum acara akan disusun dakwaan untuk maju ke sidang pengadilan yang direncanakan dilaksanakan di PN Manokwari. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *