Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Jadi Program Unggulan Kejari Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — Program Penyelesaian Sengketa lahan Masyarakat dengan cara pendekatan persuasif, kini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, dan tengah menjadi sorotan kerja jajaran korps seragam coklat itu.
Kajari Kaimana, Sutrisno, M, U, SH,. MH kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis(15/10/2020) menyatakan, bahwa dalam proses penyelesaian itu, pihaknya mengedepankan asas persuasif dengan mengundang Penyidik Polres kaimana serta mengundang kedua pihak dalam penyelesaian sejumlah persoalan dimaksud.
Setidaknya ada sebanyak dua kasus sengketa lahan masyarakat yang berhasil diselesaikan dimediasi oleh kejaksaan dalam tahun 2020.
“Kita hadirkan dari Pertanahan nasional untuk menjelaskan, untuk membuktikan secara Hukum, dan dari dua kasus yang diselesaikan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, maka kita anggap kasus ini menjadi program unggulan kami, karena sesunguhnya Hukum bukan menjadi senjata akhir,”Jelas Kajari Kaimana, Sutrisno, M, U, SH,.MH.
Dilanjutkan, bahwa memang secara hukum, penyerebotan lahan adalah sebuah kesalahan, namun semua itu kata Kajari dalam memediasi dikembalikan kepada kedua belah pihak, sebelum penerapan pola hukum lainnya.
“Kami menjelaskan aturan hukumnya, kalau sia A atau si B menyapakati untuk mengatur damai dengan membuat berita acara kesepakatan dari masing masing pihak dan ditadatangani diatas meterai, namun kalau si A atau si B tetap untuk dilanjutkan kami pada prinsipnya mengikuti keberatan dari Si A atau Si B itu, jadi bukan berarti bahwa semua kasus itu bisa diselesaikan dengan jalan pendekatan persuasif, ini kusus kasus sengekata lahan, dimana kami menjelaskan tentang aturan hukum dan kedua belah pihak mempertimbagkannya,”Terangnya
Untuk itu, tambah Kajari, yang menyangkut dengan persoalan sengketa lahan yang laporkan para penegak Hukum diwilayah Kaimana telah bersepakat untuk terlebih dahulu memediasi antara warga sebelum harus disidangkan.
“Jadi sebelum sebelum disidangkan coba kami mediasi, menjelaskan tadi tentang aturannya dulu. sehingga masyarakat itu paham tentang Hukum, sesudah itu baru kita masuk pada pokok permasalah, itu intinya, sehingga ini saya katakan program unggulan kejaksaan,”Tambahnya. [JO/RED]