DaerahGarda Raja AmpatPolitik

Bawaslu Raja Ampat Temukan Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN

WAISAI, gardapapua.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Raja Ampat, mengklaim memiliki sederet dugaan poin bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Utamanya saat pelaksanaan deklarasi pasangan calon dan di masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabup ke KPU beberapa hari lalu.

Dimana, Pihak Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat, menemukan dugaan itu dalam pelanggaran deklarasi saat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Faris Umlati dan Orideko iriano burdam pada saat mendaftar ke Komisi Pemilihan umum (KPU) Raja ampat.

Dugaan tersebut sesuai laporan adanya sebanyak 11 ASN, dan 112 anak di bawah umur serta 1 kendaraan mobil dinas hillux yang di gunakan untuk mengantar konsumsi dalam acara deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Raja Ampat Periode 2020-2025, Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam ke kpud raja ampat.

Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek S,Sos, dalam konferensi, senin (7/9/2020) yang bertempat diruang rapat kantor Bawaslu raja ampat, Jln.ilham mayor, No. 2 waisai raja ampat papua barat, kesempatan itu mengatakan, bahwa Bawaslu sudah melakukan kerja sama/Momerandum Of Understanding (Mou), berkaitan dengan netralitas ASN.

Namun dengan adanya dugaan tindak pelanggaran ini, diklaim bahwa MOU itu tidak diindahkan dan terbukti ada Pelanggaran yang ditemukan pihak Bawaslu yakni pelanggaran netralitas ASN, kepala dinas, Guru SMK, Tenaga Kesehatan, dan kepala kampung, serta 1 Unit Mobil dinas Hillux kemudian juga pemilih di bawah umur (Anak) sebanyak 112 orang, selain itu masa juga tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dijelaskan, bahwa dalam aturan edaran bawaslu RI nomor S- 0479/K.Bawaslu/PM.00.00/ VIII/2020. Tentang Pengawasan Pendaftaran dan penelitian penetapan Pasangan Calon, Bawaslu Raja ampat melakukan pengawasan baik kepada KPU, Parpol Pengusung, tim sukses, serta masyarakat pada umumnya.

Mengenai dugaan keterlibatan ASN, kepala kampung, dan pemilih dibawah umur, bawaslu raja ampat memutuskan untuk memberikan peringatan terakhir.

“Sementara daftar nama asal dinas wilayah kerja ASN akan disampaikan kepada sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten raja ampat untuk melakukan pembinaan lebih lanjut,”Ujarnya

Selain itu, pihak bawaslu juga menilai kegiatan melibatkan ribuan masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati AFU dan ORI ke KPU Sepenuhi Belum Mematuhi Protokol Kesehatan.

Lanjut dia, sebagian warga masyarakat raja ampat hadir pada proses pelaksanaan pendaftaran bakal calon sementara kajian bawaslu raja ampat, dan eanah ini menjadi bagian penindakan hukum oleh kepolisian raja ampat.

“Oleh karenanya bawaslu raja ampat akan melaporkan secara resmi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. disertai masukan/saran usul kepada satgas covid-19 untuk terus monsosialisasikan protokol kesehatan, serta meminta kapolres raja ampat melakukan edukasi insentif kepada tim kampanye bakal calon sehingga tahapan pilkada berikutnya tidak terjadi hal yang sama,”Jelasnya

Kemudian Kepada KPU Raja ampat agar intens dan masif tata cara penyusunan dokumen kebutuhan protokol kesehatan ketentuan waktu kepada pasangan bakal calon. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *