DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHukum dan Kriminal

Kejati Papua Barat Mulai ‘Warning’ Penggunaan Anggaran Covid19, Hati – Hati !!

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala kejaksaan tinggi papua barat, Yusuf, SH.,MH menyebutkan, bahwa Kejati papua barat tetap komitmen dalam melakukan penyidikan penggunaan dana COVID-19 yang diduga disalahgunakan.

” Anggaran covid pihak kejaksaan tetap pantau dan awasi. Teman – teman wartawan catat, seperti ada anggaran covid19, sudah dianggarkan kok anggarannya tersendat ini kami akan tinjau,”Tegas Kejati Yusuf, SH.,MH, selasa (14/7/2020).

Menurut Yusuf, ini merupakan peringatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bagi pemerintah daerah di Provinsi Papua barat untuk tidak main-main dengan anggaran yang telah dikucurkan untuk menangani wabah yang sedang terjadi. Sebab, ditengah gencarnya penanggulangan wabah virus corona atau covid-19, adalah tugas semua pihak. Pasalnya, ancaman hukuman mati menanti bagi setiap penyalahgunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19.

” Karena masa tunggu masyarakat sakit dulu baru dikeluarin? Sesuai instruksi presiden kan sudah mengeluarkan surat perintah pelaksaan yang sangat sederhana, pembelian serta pengadaan barang dan jasa dibelanjakan secara langsung. Ini khan sudah diawasi bersama BPKP juga untuk mempercepat itu, hanya kami lihat di lapangan ini masih padat merayap saja ada apa ini ??,”Cetus Yusuf

Hal itu agar diharapkan, seperti pada bentuk penyaluran bantuan kepada masyarakat yang diperuntukan dalam penanganan bantuan covid yakni kepada mahasiswa, bantuan keluarga harapan, bantuan sembako, bantuan CSR, bantuan kepada mereka yang di PHK, dan sosial, harusnya ini dipantau dengan baik sudah disalurkan dengan merata sesuai jumlah dan keperuntukan kategori standarisasi penerimaan bantuan tersebut.

” Seperti ada misal, anggaran covid19 misalnya Rp. 90 miliar, dan baru terserap hanya Rp. 1,8 M, sisanya kok lama dikeluarkan dengan berbagai alasan dan diendapkan, ini ada apa?? Sehingga perlu instansi teknis mestinya konsisten dan data harusnya di update dengan baik agar dapat dipergunakan sesuai 6 standarisasi penerimaan bantuan,”Bebernya

Sembari menambahkan, bahwa melalui peringatan seperti ini, pihak kejaksaan nantinya tidak akan main – main dalam hal penindakan hukumnya.

” Sehingga kalau ada dugaan penyimpangan maka akan kita lihat atau mungkin bentuk pengadaan barang dan jasa yang secara ganda, maka perlu kita lihat dan kaji disitu. kalau ada unsur kesengajaan maka itu korupsi,”Tandasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *