Bawaslu Siap Terima Laporan dugaan Pelanggaran Pilkada 2020
KAIMANA, gardapapua.com — Bawaslu Kabupaten kaimana resmi membuka kembali ruang kepada masyarakat sejak diberlakukannya Tahapan Pemilu secara serentak pilkada 2020.
Laporan atau informasi awal dari masyarakat harus didasari dengan fakta yang dilengkapi oleh bukti dugaan Pelanggaran (minimal barang bukti-red) contoh foto / rekaman visual gambar dan suara.
Dimana apabila dibutuhkan keterangan tambahan maka si pelapor akan dipangil untuk diklarifikasi terkait Laporan dimaksud dan laporan tersebut akan dikaji kembali dari sisi penegakan hukum.
Agar dari hasil kajian itu akan terlihat apakah laporan tersebut terdapat pelanggaran, bukan pelanggaran atau merupakan sengketa pemilihan berdasarkan pada pasal 26 ayat 1, perbawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pilkada.
Dan Jika laporan tersebut merupakan pelanggaran maka ada beberapa kategori dugaan Pelanggaran Pemilihan, yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan dan atau tindak pidana pemilihan dalam pasal 26 ayat 2 perbawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan pilkada.
“Untuk pelanggaran kode etik akan diselesaikan melalui DKPP, pelanggaran pidana pemilihan akan diselesaikan melalui sentragakkumdu dan hanya pelangaran Administarasi saja yang berupa rekomendasi kepada KPU, dan selama ini, ruang laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Bawaslu sudah dibuka sejak dimulainya Tahapan Pemilu 2020 ini, jadi siapa saja dapat melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan disertakan bukti minimal 2 bukti.
Demikian hal ini diterangkan oleh koordiv hukum, penindakan dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH, ketika ditanyai wartawan soal sejauh pengaduan masyrakat sejak tahapan pilkada lanjutan dimulai kembali, senin (22/6).
Ada pun tambahan untuk proses penanganan laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan pilkada Kata Siti Nurliah Inda Puwanti, SH, tentunya akan disesuaikan dengan protap covid 19 yaitu pelapor dapat melaporkan dugaan Pelanggaran melalui via online resmi (email hp3skaiman@gmail.com).
“Jadi tanpa harus mendatangi kantor kami jika pelapor merasa tidak nyaman dengan melaporkan secara langsung dan jika dibutuhkan keterangan tambahan maka pelapor bersedia diklarifikasi secara online yaitu via wa atau rekaman hal ini sesuai dengan se 0254, “Terangnya.
Adapun sejak dimulai tahapan pilkada 2020 hingga saat ini diketahui belum ada Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh masyarakat. [JO/RED]