DaerahHukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Sorong – Aimas, Bekuk Oknum Pemuda Miliki Sabu di Jalan Ata KM. 12

AIMAS, gardapapua.com — OS (31th) salah satu oknum pemuda sorong, ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Sorong -Aimas,  atas dugaan telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu, di jalan ATA KM. 12, Kota Sorong, pada Kamis, (18/7) sekitar jam 20.14 wit, kemarin.

Pria yang diketahui merupakan warga kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, kota sorong, berhasil diringkus oleh petugas tim satresnarkoba, setelah mengetahui dan menindaklanjuti laporan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan OS (31th) kerap menyimpan atau menguasai barang haram tersebut.

Ini terbukti saat digeledah, polisi turut menemukan sejumlah bungkusan narkotika jenis sabu dari tersangka OS (31th).

” Jadi benar salah satu pemuda warga kelurahan kompleks klasabi kita tangkap dengan TKP, di Jln Ata Km. 12 kota sorong. Dari hasil geledah kami dapat BB : 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 Buah pembungkus rokok marlboro dan 1 unit Hp merek samsung lipat,”Ungkap Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna melalui kasat narkoba Polres Sorong Aimas AKP Farial.M.Ginting kepada gardapapua.com, (19/7).

Kini, tersangka oknum pemuda berinsial OS (31 th) itu telah ditahan dalam rutan Polres Aimas – Sorong, guna penyelidikan hukum dan pemberkasan lebih lanjut oleh penyidik, sebelum dilimpahkan ke jajaran Jaksa nantinya untuk diteliti.

Atas perbuatan yang dilakukannya, kata AKP Farial Ginting, pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Masa hukuman badannya itu sekitar 5 – 20 tahun denda materil bisa sampai Rp. 10 miliar, “Tukas AKP Farial. M. Ginting. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *