Ini Kata Bupati Menuju Persiapan New Normal di Kabupaten Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — Bupati Kaimana Drs Matias Mairuma, dalam komentarnya kepada wartawan usai memimpin rapat dengar pendapat antara para pejabat di Pemerintah Daerah, DPRD,Tim gugus tugas COVID- 19, TNI/POLRI, dan tokoh masyrakat, serta tokoh agama, terkait penerapan new normal yang akan diterapkan di kabupaten kaimana, yang berlangsung di ruang rapat kantor bupati Kamis (18/6), menegaskan, bahwa masih dia masih belum berani mengambil sikap untuk mengefektifkan kembali aktivitas masyarakat seperti sebelumnya ditengah masa pandemi COVID- 19 saat ini.
Meski demikiaan, ada beberapa kebijakan yang telah disepakti sebagai uji coba menuju new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan salah satunya yang angkat menyangkut tempat peribadatan, yang kesemuanya kata bupati, akan menjadi tanggungjawab tim gugus tugas COVID-19 pemkab Kaimana contohnya seperti menyiapkan masker bagi masyarakat.
“Bertepatan dengan keputusan hari ini,ada evaluasi lanjut, saya rencana tanggal 17 juli 2020, karena secara normal itu kita belum biasa menerapkannya, sebetulnya melatih kita masing-masing untuk melatih diri kita masing-masing untuk memasuki massa normal itu, yang saya sebut dengan pra normal. Oleh karenanya, faktanya ini kan di beberapa kelompok kecil ada kegiatan peribadatan, kita tidak melarang, tetapi pengutaannya kita berikan pencatatan, gugustugas bisa melihat mana yang kurang disana sepertinya masker, kecil kecil dulu jangan kumpul terlalu banyak, Kalau tiba serta merta saya takut akan seperti di jawa timur, sedikt dulu sambil evaluasi baru kita lepas pelan-pelan, tidak bisa sekalian jalan,”Ujar Bupati
Sementara menyangkut dengan pengaktifkan kembali transportasi laut untuk penumpang, dibenarkan Bupati Mairuma, telah ada surat resmi yang diterima dari PT PELNI Cabang Kaimana, tetapi dirinya akan berkonsultasi dengan gubernur terkait surat edaran gubernur dimaksud.
“Pelabuhan laut, saya memang sudah dapat surat, saya tidak berani, saya akan konsultasi ulang dengan pak gubernur soal surat edaran gubernur itu, massa perpanjangan situasi kondisi di Papua Barat antisipasi virus corona ini, sehingga ASN tidak berkantor dan kerja dirumah, Dengan begitu menjadi acuan bagi saya isinya adalah ortang bisa masuk keluar ada prasyarat,KTP Papua Barat dan KTP daerah dimana dia berada, kalau untuk kapal barang kan selama ini tetap jalan,”Tambahnya
Untuk menuju new normal dan aktivitas masyarakat bisa kembali seperti biasanya, sebagai kepala daerah, meminta agar masyarakat harus bisa mematahui protokol kesehatan, melatih diri mengunakan masker saat hendak keluar dari rumah. [JO/RED]