Ismail Watora : Ada Laporan Masyarakat Soal PT. Hanurata, MRP PB Siap Tinjau Lokasi
KAIMANA, gardapapua.com — Atas nama MRP-PB perwakilan wilayah Adat Kaimana Ismail Watora, mengakui adanya laporan masyrakat terkait perusahaan yang bergerak di Bidang Pengelolaan Hasil Hutan di wilayah Ubia Distrik Kabrauw Kabupaten Kaimana.
Laporan tersebut menyangkut peran serta keteterlibatan perusahaan, PT. Hanurata, selama beroprasi telah memberikan dampak positif bagi masyrakat sekitar yang terkena langsung dampak dari pengambilan hasil hutan milik masy4rakat adat setempat.
“Sesuai dengan tugas dan Tanggungjawab MRP yang tertuang dalam PP 54 Tahun 2004 tentang pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab MRP Bab IX point D menyebutkan,memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya, maka kami telah terima laporan masyarakat belum ada Laporan resmi tentang apa saja yang telah diberikan perushaan PT Hanurata kepada masyarakat, oleh sebabnya atas laporan tersebut kami akan turun dan mengecek keberdaan informaai tersebut di Kaimana, dan kami juga akan tanyakan perusahaan sesuai dasar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Apakah perusahaan suda taati ketentuan tersebut terkait kompensasi ulayat masyarakat terkena dampak, “Ujar Watora secara tegas kepada Wartawan Via Telpon Cellulernya Rabu (10/6/2020).
Menurutnya bila ternyata dari hasil laporan tersebut dilapangan benar,sebaiknya PT Hanuarta tidak beroprasi lagi di wilayah masyarakat adat.
“Harusnya dia(PT. Hanurata) mengambil hasil di hutan milik masyarakat adat harus ada dampak, misalnya ada pembanggunan gereja, sekolah dan lain, kalau tidak ada mendingan Perusahaan angkat kaki dari wilayah adat masyrakat Kambrauw,dan kami akan surati pemerintah walaupun PT Hanurata itu pengoprasiannya legal,”Tegasnya lagi
Terkait dengan hal ini, dirinya sangat berharap kepada pemerintah darrah untuk ikut ambil bagian dalam pengawasan dan pengontrolan.
“Kalau pemerintah lemah dalam pengawasan dan pengontral maka masyarakatlah yang menerima imbas dari perlakukan perusahaan, dan saya juga berharap laporan perusahaan juga harus rutin kepada pemerintah daerah atau pun MRP,”Harapnya
Sementara terpisah Manager unit PT Hanurata perwakilan Kaimana-Fak Fak, Ir. Untung Karyadi, mengaku selama beroprasi hal hal tersebut telah menjadi kewajiban perusahaan.
“Ada data dikita menyangkut Kompensasi tetap kita lakukan karena itu hak masyarakat, itu kita lakukan setelah kayu telah berada di atas kapal karena kalau tidak, tidak bisa keluar dan itu kesepakatan antara masyrakat, kalau untuk biaya pendidikan itu masuk di kompensasi, sementara ada juga biaya petuanan, dan biaya bagi mereka yang punya loogpond, ada ada juga proposal yang langsung diluar dari kompensasi juga kita layani, dan biaya untuk perumahan yang diatur oleh desa itu pertahun Rp 10 Juta,”Ujarnya
Selain kewajiban perusahan dimaksud, lanjut dijelaskan Manager Unit PT Hanurata Untung Karyadi, ada bantuan lain yang disampaikan pihak perusahaan yang telah diberikan kepada masyarakat.
“Misalnya mereka turun terus datang ke perusahaan ya kita layani, itu diluar kompensasi itu, dan untuk 1 kampung yang masuk dalam RKU perusahaan diminta oleh petuanan untuk dua orang tenaga dari masyarakat yang mengontrol kayu yang diambil dilokasi sehingga tidak terjadi pengambilan kayu di kampung lain itu juga kita ikutu dan mereka kita bayar sesuai dengan UMR,”Katanya.
Hingga berita ini diturunkan menurut rencana, setelah dicabutnya Lockdown Oleh pemerintah, MRP PB akan turun dan meninjau langsung lapangan. [JO/RED]