Warganya Sepihak di PHK BLUD UPTD, Pemda R4 Akan Surati Gubernur Papua Barat
WAISAI, gardapapua.com — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Bupati Abdul Faris Umlati SE, Sekda Dr.Yusuf Salim M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Muhidin Umalelen S,Sos.MEc.Dev, sabtu (6/6/2020) kemarin, menyelenggarakan rapat bersama dengan Kepala BLUD UPTD, Syafri S.pi, sejumlah Anggota DPRD, Disnaker, dan dinas kelautan serta sjumlah warga yang di dalam masa covid19, mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini disikapi Bupati raja ampat, dan mengancam akan melaporkan Kepala BLUD kepada Gubernur Papua Barat, sebab melihat dinamika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sepihak diterapkan kepada masyarakat.
Bupati Raja ampat Abdul Faris Umlati SE, dalam rapat ini meminta agar segera ada proses penyelesaian hak – hak terhadap warga yang Bekerja di BLUD baru di PHK.
Bupati AFU melalui mediasinya dengan Kepala Blud Uptd Propinsi Papua barat mengatakan, jika hal ini tidak disikapi maka perlu dibawah ke ranah hukum.
“Kalo saya tengah-tengah saja, kalo mau di bawah ke ranah hukum silahkan. Itu lebih bagus, supaya di mana putus kontrak tidak sesuai ya digugat saja, tuntut itu kalian punya rugi, selama kalian kerja. Nanti kita cari bantuan hukum, Saya pada prinsipnya ada di kalian,”Ujar Bupati AFU
” Sepanjang yang ada berkaitan dengan masyarakat saya, saya ikut bertanggungjawab, mereka rugi saya bertanggungjawab, Safri sampaikan pernyataan saya kepada kepala Dinas perikanan, jangan Cuma tau makan untung”Tegas Bupati AFU menambahkan.
Kesempatan itu, Sekda Raja Ampat, Dr Yusuf Salim, M.Si, juga menegaskan Pemerintah Provinsi tidak lepas tangan atas persoalan yang terjadi.
“Pemerintah daerah berharap, Provinsi jangan lepas tangan, sehingga Pak Safri menyampaikan, jangan menawarkan alternative, menyampaikan bahwa hasil tuntutan dari 90 orang ini, bagaimana dengan mereka, Provinsi jangan lepas tangan saja”egas Sekda.
Sekda juga menerangkan sejak awal Pemda Raja Ampat berusaha agar ada pendelegasian wewenang pengelolaan BLUD dari Provinsi kepada Kabupaten, guna menjaga efektivitas pengawasan wilayah Raja Ampat dan rekruitmen tenaga kerja.
Sebagaimana diketahui beberapa warga Raja Ampat diPHK oleh BLUD. Setelah di-PHK, warga menyurati Pemda Raja Ampat guna memediasi persoalan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat bersama, Pemda berkomitmen memberikan pendampingan bagi warga yang di-PHK, menyurati Gubernur Papua Barat hingga warga yang di-PHK mendapatkan hak-haknya, bahkan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri guna mengevaluasi peraturan yang ada.
Secara kewenangan BLUD telah diambil alih Provinsi Papua Barat, berdasarkan UU No 23 tahun 2014. [DM/RED]