Penyampaian Himbuan dan 7 Poin Putusan Bersama Oleh Satgas COVID19 Raja Ampat
WAISAI, gardapapua.com — Peningkatan kasus positif COVID19, hingga sesuai data terupdate per kamis (7/5/2020) di wilayah papua barat, kabupaten raja ampat masih berada pada posisi tertinggi saat ini yang terkonfirmasi.
“Kami dari tim satgas COVID19 Raja Ampat menyampaikan perkembangan jumlah kasus conform total 14, jumlah pasien dalam pengawasan 7, Orang Dalam Pemantauan 59, OTG 70 orang,” Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Raja Ampat dr. Rosenda didampingi Ketua Satgas Covid19, Albert Kaihatu dalam penyampaian pers release, Kamis (7/5/2020)
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan sampel Swab Test yang sudah dikirim sebanyak 64 sampel, hasil positif 14 orang, negatif 50 sampel. Dan dua PDP baru dan satu ODP baru berasal dari puskesmas Waisai.
” Kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan Sosial Distancing, menerapkan perilaku Pola Hidup Sehat, Cuci Tangan dengan Air mengalir dan gunakan Sabun, serta menjaga etika batuk yaitu saat batuk atau bersin untuk menutup mulut menggunakan tangan atau kain bersih dan tisu,”Pesannya
Sementara itu, Ketua Satgas Covid19, Albert Kaihatu lalu menyampaikan 7 Poin dari putusan bersama antara lain, wilayah kabupaten raja ampat akan menerapkan :
1. membatasi aktivitas masyarakat perdagangan dan aktivitas sosial lainnya di luar rumah sampai jam 19.00 wit atau jam 7 malam.
2. Penggunaan Masker Wajib. Masyarakat yang keluar dari rumah jika saat didapati tidak menggunakan Masker akan diberikan sanksi dan akan diperintahkan balik ke rumah untuk menggunakan Masker.
3. Petugas lapangan keamanan Satgas akan di lengkapi dengan rotan untuk menertibkan masyarakat.
4. Operasional pelaksanaan akan dibantu sesuai kondisi status tanggap darurat.
5. Pengaturan kendaraan Speedboat, Mobil dan Motor, yakni :
a. Pengendara motor dilarang berboncengan
b. Perahu dan Speedboad dilarang masuk/keluar Raja Ampat. Pengecualian bagi kapal logistik dan barang, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan darurat lainnya
6. Pembentukan Pos keamanan di tempat keramaian untuk menghimbau dan mencegah keramaian atau penumpukan massa.
7. Aparat keamanan untuk melakukan pengawasam dan penertiban dan penegakan hukum atas kesepakatan bersama ini sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Ketujuh poin kesepakatan bersama ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar mari bersama – sama menjaga diri kita, dan keluarga kita dari ancaman virus ini,”Tandasnya. [Rls/Red]