Bupati Manokwari Perpanjang Instruksi Larangan Bepergian Keluar dari Kabupaten Manokwari
MANOKWARI, gardapapua.com — Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengeluarkan Surat Edaran Nomor :188.5/424, tentang larangan bepergian keluar dari kabupaten Manokwari.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Bupati Manokwari nomor 188.5/405 tanggal 28 maret 2020 tentang larangan keluar kabupaten manokwari serta pernyataan gubernur papua barat tanggal 27 maret 2020 tentang tanggap darurat bencana non alami pandemi corona virus desiase (COVID-19) di provinsi papua barat.
Edaran yang diberlalukan tersebut dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 tersebut dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat kabupaten Manokwari.
Kutipan Isi Surat Instruksi Bupati :