DaerahGarda KaimanaHukum dan KriminalSudut Pandang

Kajari Kaimana Gelar Apel Penandatanganan Zona Integritas dan Pakta Integritas

KAIMANA, gardapapua.com –Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana hari ini, baru baru baru ini atau tepatnya Selasa (17/03/2020) telah menggelar apel penandatanganan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kajari dimana untuk menghindari kerumunan orang itu, hanya dihadiri oleh Ketua pengadilan Negeri Kaimana Benyamin Nuboba, SH, Kalapas Kelas III Kaimana Manuel Yenusi, dan Kepala KPPN Kaimana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH M.H dalam keterangannya kepada media pers mengatakan, Kejaksaan Negeri Kaimana akan tetap berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pelayanan yang cepat tetapi juga keberadaanya bisa dinikmati dan dirasakan oleh pemerintah maupun masyarakat yang ada di Kabupaten Kaimana.

“Artinya berkas perkara yang dilimpahkan ke kami diupayakan secepat mungkin diproses. Begitupun saat di Kepolisian dan Pengadilan,”Ujarnya.

Kantor Kejaksaan Kaimana kata Margi, baru saja terbentuk dan saat ini hanya memiliki 7 orang personil dan 1 staf. Jumlah ini tentu masih kurang jika dibandingkan dengan wilayah lain yang lengkap dari sisi personil tetapi juga memiliki tenaga IT.

” kekurangan ini tidak menyurutkan langkah kami dalam memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal kepada masyarakat, artinya apa yang bisa dilalukan untuk masyarakat tetap dilakukan,”Terangnya.

Kata dia, ada beberapa inovasi dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Kaimana sesuai dengan kearifan lokal. Salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional terkait penyelesaian sengketa tanah. Kerjasama ini telah membuahkan hasil karena ada beberapa sengketa tanah yang telah diselesaikan.

“Kalau ditempat lain perkara sengketa tanah pasti bolak-balik antara Polisi dan Kejaksaan. Untuk menghindari hal itu maka Kejaksaan bersama Kepolisian dan BPN telah menjalin kerjasama. Jadi Kalau ada masyarakat yang ajukan sengketa tanah maka tiga lembaga ini akan bertemu kemudian hasilnya dimusyawarahkan,”Paparnya menerangkan.

Inovasi lainya adalah penyitaan aset milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak ke tiga. Untuk hal ini Kejaksaan telah melakukan penyitaan dan menyerahkan tiga unit kendaraan dinas roda empat kepemerintah daerah pada Jumat (17/01/2020) lalu. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *