KPU Tetapkan TMS Buat Paslon Zakarias dan Susmianto
KAIMANA, gardapapua.com — Setelah menyerahkan berkas dukungan oleh Calon Perseorangan Zakarias Fenetiruma dan Susmianto ke KPU pada Minggu Malam sekitar pukul 22:40 WIT yang diterima oleh ketua dan anggota komisioner KPU sebagaimana batas waktu pengumpulan dukungan KTP yakni pada tanggal 23 Februari Pukul 00:00 WIT, dan melakukan pengecekan oleh Bawaslu dan KPU pada sehari sejak kemarin, Senin, (24/2/2020) Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pilkada Kaimana, Zakarias Fenetiruma dan Susmianto, dinyatakan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas pencalonan.
Penetapan TMS untuk Bakal Calon kepala daerah dari jalur perseorangan Zakarias dan Susmianto pada pukul 23:50 WIT disaksikan salah utusan pasangan dimaksud dalam rapat pleno resmi yang berlangsung di Sekretariat KPU jln Utarom Kaki air kecil Kelurahan Kroy berjalan aman dan lancar.
Komisioner Divisi Teknis ini menyebutkan ada 1.775 dokumen dukungan asli berupa formulir model B1-KWK perseorangan yang diserahkan bapaslon tersebut.
” Tapi setelah diperiksa hanya 723 dokumen yang lengkap. Selain itu, jumlah sebaran yang memenuhi syarat hanya tiga distrik,” Ujar Devisi Teknis Komisioner KPU kaimana Dominika Hungga Andung.S.Si kepada wartawan.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana jadwal pentahapan pendaftaran Balon kepala daerah dari jalur perseorangan, kedua pasangan calon masing-masing Amos oru dan Sabtu Renmew, serta pasangan Zakarias, Fenetiruma dan Susmianto akhrinya gugur demi Hukum. [JO/RED]