Buka Sidang MP TP-TGR, Begini Ketegasan Bupati AFU
WAISAI, gardapapua.com — Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati SE, (AFU) resmi membuka Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP – TPTGR) tahun 2020, bertempat di ruang sidang Kantor Inspektorat Daerah, pada senin (10/2/2020).
Hal ini dikatakan AFU, sapaan akrabnya, yang menyatakan bahwa sidang ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sejumlah temuan pelanggaran pengelolaan dana kampung.
Dimana dalam sidang turut menghadirkan sejumlah saksi dan para Kepala Kampung guna memberikan penjelasan dan klarifikasi, terhadap sejumlah dugaan temuan tim pemeriksa keuangan daerah, terhadap pengelolaan dana kampung.
” Ini sebagai langkah awal, bila terbukti melawan aturan maka saudara tertuntut harus lakukan pemulihan dan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku,”Tegas Bupati AFU
Hal itu, menurutnya, bukanlah sekedar untuk mencari kesalahan Kepala Kampung dan atau Aparaturnya, melainkan sebagai upaya perbaikan dan perubahan untuk bertanggung jawab menggunakan dana rakyat sebagaimana mestinya dalam membangun kampung.
” Sidang ini sangat baik untuk kita meluruskan persoalan yang terjadi, dan diharapkan ke depannya para Kepala Kampung lebih cermat dan taat asas dalam mengelola Dana Kampung. Sekali lagi, Dana Kampung itu, bukan dana Kepala Kampung, tapi uang negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat,” Jelas AFU.
Oleh sebab itu, dalam Sidang MP – TPTGR adalah merupakan salah satu bentuk evaluasi, pengawasan dan pencegahan oleh Aparatur pengawasan Intern Pemerintah Daerah terhadap sejumlah pelanggaran dan kerugian negara.
” Ini adalah perintah Undang-Undang, setiap kerugian negara atau daerah yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian harus diganti oleh pihak bersangkutan,”Ungkapnya
Adapun dalam kegiatan ini, selain dihadiri oleh para tertuntut, Sidang ini juga juga dihadiri okeh Sekda Raja Ampat, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Pimpinan OPD dan ASN di Lingkungan Pemda Raja Ampat. [DM/RED]