Tahapan Pemilukada 2020, KPU Kaimana Mulai Rekrut Anggota PPD
KAIMANA, gardapapua.com – Ketua KPU Kaimana melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan dan SDM, Talib Ali Fidmatan, S.Kom, mengatakan, bahwa berdasarkan tahapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 pada bulan september mendatang, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana pada 15 Januari 2020 telah memulai perekrutan pembentukan PPD (Panitia Pemilihan Distrik).
“Terhitung sejak Rabu (15/1) secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah membuka penerimaan dan penjaringan anggota PPD tingkat Distrik,”Ujar Talib Ali Fidmatan, S.Kom, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu(15/1/2020).
Lebih lanjut, terkait pengumumam perekruitmen ini akan berlangsung selama 2 hari hingga terhitung sejak 15-17 Januari mendatang. Sementara untuk hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada (30/1), dan tanggal (31/1) dilanjutkan dengan tes tertulis, menggunakan sitim cat.
Dimana dalam tes ini peserta dapat langsung melihat hasil tesnya. sebab KPU ingin mencari PPD yang tentu berkualitas.
“Kita umumkan dua hari yakni 15-17 Januari 2020, selanjutnya kita akan ferifikasi berkas administrasi akan di umumkan 30 Januari, sementara 31 Januari itu masuk pada seleksi tertulis, kalau dulu modelnya LCK tetapi untuk Tahun ini kita sistim Cat, kita akan gunakan gedung sekolah SMA 2, spal akan disediakan dari kami 4 pokja,”Katanya.
Selain kegiatan perekruitmen PPD, dalam bulan berjalan akan juga direkruit anggota PPS. Sekedar diketahui, dari perekruitmen PPD, akan diambil 10 besar dari hasil tes para peserta.
” Intinya dari semua hasil tertulis hanya yang kita ambil masuk dalam 10 besar, itu selanjutnya akan mengikuti tes wawancara, kesehatan, dan akan keluar menjadi 5 peserta, maka itulah yang akan dilantik menjadi anggota PDD untuk pemilukada ini,”Bebernya
Dirinya berharap, tetkait nama – nama peserta yang akan keluar dan terpilih menjadi anggota PPD adalah mereka yang baik mengerti tentang regulasi, aturan dan intinya mereka dalam melaksanakan tupoksinya tidak memihak kesiapun para calon kandidat paslon, melainkan harus bersikap independent. [CR – JO/RED]