DaerahGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi TVRI Papua dan Pemda Bintuni, Polda Papua Barat Ambil Alih

MANOKWARI, gardapapua.com — Sempat ditangani oleh jajaran Polres Teluk Bintuni beberapa waktu lalu, kini perkara kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan terhadap nilai kontrak kerjasama media antara TVRI Papua dan Pemda Kabupaten Teluk Bintuni, telah diambil alih oleh jajaran Polda Papua Barat.

Hal itu diungkapkan oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa menyebutkan, saat ini terkait pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap kontrak kerjasama media TVRI Papua dan Pemda Teluk Bintuni periode tahun 2016 lalu, sebesar Rp. 600 juta rupiah, telah diambil alih oleh pihak penyidik Polda Papua Barat.

” Iya betul, sekarang ditangani kami di Polda dan masih pul dokumen, dan dalam proses pemeriksaan,”Ungkap Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (13/11/2019),

Menyinggung, apakah adanya upaya intervensi dan unsur hambatan dalam rangkaian penyelidikan dilakukan pihaknya, lanjutnya menerangkan, bahwa kasus yang mulai bergulir dan terkuak sejak medio 2017 sebelumnya berada di ranah Polres Teluk Bintuni. Sehingga, sejak diambil alih oleh polda papua barat, hirarki kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret keterlibatan seorang oknum pejabat di lingkup Humas dan protokoler Teluk Bintuni ini, dipastikan akan dituntaskan.

Adapun kini, terangnya, bahwa sementara pihak penyidik telah berupaya melakukan kembali pemanggilan terhadap sejumlah saksi – saksi berdasarkan dokumen yang telah di terima pihak penyidik.

” Sekarang sudah memasuki pemeriksaan saksi – saksi. Lancar aja tidak ada intervensi siapapun, kemarin terhambat, karena penyidik fokus nangani kasus rusuh di manokwari dan sorong serta fak-fak,”Tegas Budi Santosa

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, mantan kepala kepegawaian TVRI Papua, A Bansa Talaohu, membantah alias menepis tudingan, bahwa selama dirinya menjabat pada waktu tersebut ada kontrak kerjasama media antara TVRI Papua dan Pemda Teluk Bintuni pada tahun 2016, sebesar Rp. 600 juta.

” Draft Kontrak sudah ada memang dipegang oleh Plt. Kabag Humas Pemda setempat saat itu. Namun dalam draft kontrak kerjasama yang diajukan saat itu adalah sebesar Rp. 300 juta, dan bukan Rp. 600 juta. Bahkan saya dan kepala stasiun saat itu belum menandatangani draft tersebut,”Tukasnya.

Sementara itu, sesuai informasi dihimpun bahwa pembayaran kontrak kerjasama yang telah digelontorkan pemda setempat adalah sebesar Rp. 600 jt, yakni pada bulan desember 2016, medio juni s/d desember. Yang berarti dalam jangka waktu 6 bulan, pemda setempat bisa mencairkan anggaran kerjasama Rp.600 jt. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *