DaerahGarda Raja Ampat

OTT Saberpungli di Distrik Waigeo Selatan Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

WAISAI, gardapapua.com — Kapolres Raja Ampat, melalui Wakapolres, Kompol Anjar Purwoko SH.SIK, MH mengatakan, pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi distrik waigeo selatan, kabupaten Raja Ampat, kini telah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

” Perkembangannya sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan beberapa saksi-saksi terkait pungutan liar tersebut,” Ungkap Kompol Anjar Purwoko SH.SIK,MH, Jumat (23/8/19), diruang kerjanya.

Pemeriksaan para saksi juga setelah penyidik satgas saberpungli gelar perkara yang melibatkan antara Kasatgas, penydik tipikor jumat sekira pukul 14.00 wit, kemarin.

Dalam pemeriksaan itu juga turut dihadiri tim Satgas Saber pungli yang melibatkan beberapa unsur aparat terkait yakni kodim, Satpol pp, Inspektorat, dan penyidik tipikor Polres Rajaampat. Sementara dari pihak kejaksaan dalam agenda gelar perkara dan pemeriksaan saksi ini belum dapat hadir.

” Dan diketahui hasil pemeriksaan diduga cukup bukti untuk masuk dalam ranah pungutan liar,” Sebut Kompol Anjar Purwoko SH.SIK,MH.

Namun demikian, terang Kompol Anjar, bahwa tim satgas saberpungli pun akan menilai aspek Phisikologis atas kasus ini. Sebab jumlah dana yang tidak terlalu besar, yang bukan berasal keuangan negara.

” Niat dari kepala distrik dan panitia HUT RI ke-74 adalah dalam merayakan hari raya kemerdekaan republik indonesia alternatifnya baik untuk memeriahkan, hanya saja prosedur penggalangan dana yang dinilai kurang tepat dan menyalahi aturan, sehingga atas hal itulah yang menimbulkan dugaan tindak pidana saber pungli,”Jelasnya

Hal itu terungkap setelah hasil gelar pemeriksaan terdapat bukti proposal penggalangan dana yang kuat dilampirkan bentuk nominal rupiah yang diwajibkan kepada para kelompok usaha. Diantaranya, Resort sebesar Rp. 2 Juta, Homestay Rp. 1 Juta, dan toko – toko.

” Selain itu pantia juga menjalankan kwitansi yang menjadi barang bukti (BB) yang sedang dalam penyitaan tim saberpungli,”Ujarnya.

Adapun dana pungutan liar yang terdapat dari proposal tersebut sebanyak 35 Juta Rupiah.
sementara yang didapat dan disita di TKP adalah sebanyak Rp.8.600.000, sementara sisanya telah digunakan untuk membelanjkan keperluan fasilitas dan atribut dalam rangka penyelenggaraan lomba jelang HUT RI ke -74 di Distrik Waigeo Selatan, seperti Net, gawang, bola, dan lainnya.

“Jadi kita mempidanakan para pelaku- pelaku ini masih melihat dari sisi kemanusiaan juga, apalagi hal ini dilakukan untuk menyusukseskan HUT RI Ke- 74 ,hanya saja penggalangan dana yang kurang tepat dan menyalahi aturan,”Paparnya.

Kompol Anjar Purwoko Wakapolres Raja Ampat menambahkan, bahwa usai hasil gelar yang telah dilakukan, kepada para pelaku akan dijeratkan hukuman selayaknya sesuai aturan. Hal tersebut sebagai langkah memberikan efek jera, dan para pelaku akan dipublishkan ke depan umum, sebagai bentuk pembinaan, dan menjadi contoh buat ASN yang lain, agar tidak melakukan hal yang sama.

“Kami juga harapkan untuk masyarakat apabila menemukan praktek- praktek pungli di wilayah atau lingkungan sekitar, silahkan hubungi satgas saberpungli melalui nomor kontak, yang sudah terpancang yaitu di baliho di depan WTC, yang di dalam ada nomor Whatsapp, instagram, Facebook,”Pungkasnya. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *