Di Kaimana, Pelaku Penistaan Agama di Vonis 2 Tahun Penjara
KAIMANA, gardapapua.com — Sebagian besar kasus kriminal umum yang terjadi di Tahun 2020 telah disidangankan dan mendapatkan ganjaran Hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Kasus – kasus dimaksud salah satunya adalah kasus penistaan agama yang diserahkan oleh penyidik kepolisian polres Kaimana dan dilanjutkan kejaksa penuntut umum untuk disidangkan, diputus dengan Hukuman 2 Tahun Penjara.
” Dari 58 kasus yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian polres Kaimana, 1 kasus diantaranya itu kasus adalah penistaan agama, dan itu sudah disidangkan dan Hukumannya itu diputus 2 Tahun penjara,” Demikian di Jelaskan Kajari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo,SH kepada Wartawan Via Telpon Selasa (5/1).
Dikatakan, selain penjara 2 Tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kaimana Kepada YR, adapun denda sebesar Rp 50.000.000 yang telah dibebankan.
” Adapun denda dari putusan pengadilan yakni Rp 50 juta,”Tambahnya.
Untuk itu dia menegaskan kepada masyarakat Kaimana untuk mengunakan media sosial secara bijak, karena sekecil apapun yang dipublikasikan dimedia sosial baik Facebook, Twitter, whatshap yang dirasa merugikan orang lain.
” Artinya kita harus sharing dulu sebelum di share dimedia sosial,” Harapnya. [JO/RED]