Sefnath Stevi Mosso : Pemilihan Kepala Kampung di Maybrat, Bupati Dianggap Jalankan UU dan Sila Ke-5
MAYBRAT, gardapapua.com — Kebijakan Bupati Maybrat Bernard Sagrim dianggap telah menjalankan amanah sesuai Perintah Undang-Undang dan sila kelima (pancasila) terkait pelaksanaan pemilihan kepala kampung (Desa) di Kabupaten Maybrat.
Demikian hal itu, diungkapkan oleh salah satu tokoh Intelektual muda asal Kabupaten Maybrat, Sefnath Stevi Mosso, yang turut membantah stetmen dari wakil ketua II DPRD kabupaten maybrat, Septinus Naa, yang termuat di salah satu media online pada tanggal 14 juli, kemarin.
Stevi menilai, bahwa kebijakan yang di ambil Bupati Kabupaten Maybrat , Drs. Bernard Sagrim, MM, itu merupakan perintah Undang Undang Permendagri Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa PILKADES, bukan perintah Bupati atau Wakil Bupati Terpilih.
” Langkah yang di ambil pemerintah maybrat saat ini sangat tepat, karena para kepala kampung yang sekarang menjabat, ada yang sudah menjabat 10 tahun bahkan sampai 20 tahun, sedangkan kampung pemekarang juga sama, ada yang sudah menjabat sampai 5 tahun bahkan sampai 10 tahun seusia kabupaten Maybrat,”ucapnya kepada gardapapua.com (15/7/2019).
Sebab menurutnya, kalau pemerintahan di atur dengan sistem politik seperti yang di katakan wakil ketua II DPRD itu, maka akan di atur oleh kaki tangan bupati, sehingga yang salah menurut mereka itu benar, karena ada istilah, takut piring makan pecah.
” Padahal ini merupakan amanat rakyat dalam sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang harus di lakukan. Bupati saat ini bukan Milik tim sukses Sako saja, bupati Milik Seluruh Masyarakat Maybrat, jadi jangan ada politisir bahwa bupati milik tim sako,”Tegasnya
Sehingga, melalui keputusan yang telah diambil oleh Bupati maybrat sangat tepat, agar jangan ada yang dibilang bahwa jabatan kepala kampung itu, dan jabatan lainnya didapatkan seseorang karena Politik, karena mereka itu tim kerja sako, dan lain sebagainya, namun sangat baik melalui sebuah kompetensi politik yang sehat, dan dikembalikan ke tangan rakyat.
” Itu pemikiran yang salah, pilkada sudah selesai, tugas dari bupati terpilih sekarang melayani semua masyarakat, tanpa membedahkan individu, kelompok dan golongan, yang paling terpenting yaitu pemerintah harus menjalankan tupoksi sesuai perintah aturan dan undang undang yang berlaku,”Tuturnya
” Jangan ada kepentingan politik yang mengatur sistim pemerintahan dan apa yang di katakan oleh saudara Septinus Naa, wakil ketua II DPRD kabupaten maybrat, itu kebijakan di luar aturan,”Tambahnya
Selain itu, jika melalui rangkaian pemilihan maka mereka yang dipilih rakyat pun tidak ada namanya intervensi sistim politik yang mengatur. sehinggga, mereka akan menggunakan Dana Kampung bukan sesuka maunya, karena beranggapan mereka yang memenangkan Bupati.
” Namun sebaliknya, mereka pasti akan bertanggung jawab mengelola dana desa (kampung) dan bertanggung jawab penuh kepada rakyat, “Ungkapnya
“Jadi apa yang menjadi keputusan Bupati Dan OPD Terkait pemilihan kepala kampung secara serentak dalam tahun ini, itu merupakan aturan dan Amanat Undang- Undang yang harus di lakukan, tanpa ada interfensi dari siapapun,”Tambahnya mengungkapkan.
Dia lalu melanjutkan, bahwa Pemerintah kabupaten maybrat harus bekerja demi kesejahteraan masyarakat, jangan di atur oleh siapapun, seperti apa yang di sampaikan oleh wakil ketua II DPR kabupaten maybrat, hal itu akan menimbulkan konflik yang akan mengorbankan masyarakat sendiri.
” Harapannya kepada pemerintah kabupaten maybrat, para kepala kampung yang sekarang menjabat harus di ganti, dan dipilih langsung oleh rakyat, supaya menjalankan pemerintahan sesuai visi dan misinya serta amanat dari masyarakat, agar terwujudnya sistim pemerintahan kampung yang bersih,”Harapnya mengutarakan. [RK/Red]