DaerahHukum dan Kriminal

Bulan Ketujuh di Tahun 2019, Polres Raja Ampat Limpahkan 7 Kasus ke Kejaksaan

WAISAI, gardapapua.com —Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reserse dan Kriminal Iptu Nirwan Fakaubun S.IK, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak tujuh kasus telah di limpahkan jajaran penyidik satreskrim Polres Raja Ampat ke kejaksaan negeri sorong, untuk ditindak lanjuti.

” Dibulan ketujuh atau juli 2019, ada 7 Kasus kami penyidik satreskrim sudah kirim atau dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan negeri untuk selanjutnya, menunggu petunjuk jaksa, “Ucap Kasat Reskrim Iptu Nirwan Fakaubun S.IK, Rabu (3/7/2019) kemarin.

Tujuh kasus tersebut, yakni masing – masing terkait 4 kasus PPA, 2 Kasus Penimbunan BBM dengan inisial IT dan FP, 1 Kasus Penganiayaan, dan 1 Kasus pencabulan.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini dari 7 Kasus tersebut, (1) kasus Penganiayaan adalah dimana kasus tersangka yang memukul Anggota pada bulan juni kemarin. Selain itu (1) Kasus pencabulan dari Guru ngaji terhadap salah satu anak mengajinya /pesantren.

” Jadi dari kasus-kasus tersebut dua kasus; sudah di limpahkan ke kejaksaan, dan 5 kasus yang lainnya saat ini Reskrim menunggu petunjuk dari pihak kejari,”Ujarnya.

” Kita juga sedang gelar perkarakan terhadap kasus dugaan pelanggaran IT korbannya adalah Sultan Tidore Kemarin kita mendapat kendala karena korban tidak mau di periksa sebagai saksi,”Tambahnya membeberkan.

Sembari menambahkan, bahwa terkait pemenuhan berkas perkara secara hukum dan secara syarat formil dan material jika sewaktu – waktu diperlukan, pihak penyidik siap untuk menuntaskan petunjuk Jaksa.

” Pada intinya semua kasus yang telah kami limpahkan ke kejaksaan, baik syarat formil dan materil, kami rasa telah lengkap, dan harapan kami kasus – kasus yang kami tangani ini dapat tuntas dengan baik, “Tukasnya. [DM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *