Polisi Tangkap Warga Jalan Ata, Km.12 Sorong Miliki Puluhan Paket Ganja
SORONG, gardapapua.com — Satuan Res Narkoba jajaran Polres Sorong Aimas, Jumat, 28 Juni 2019 sekira pukul 21.30 wit, kembali menangkap seorang remaja berusia (19 thn) memiliki puluhan paket ganja.
Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna melalui Kasat narkoba Polres Sorong Aimas AKP Farial.M.Ginting kepada gardapapua.com, Minggu (30/6/2019) malam mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut, juga atas kerjasama personil Opsnal Narkoba bersama- sama dengan Personil Sat Patmor Sabhara Polres sorong.
“Jadi ini hasil kerjasama bersama kita Opsnal Narkoba bersama- sama dengan Personil Sat Patmor Sabhara Polres sorong, alhasil dalam patroli razia itu, kami telah menemukan narkotika jenis ganja di jalan kontainer aimas kab. Sorong,”Ungkap Kasat narkoba Polres Sorong Aimas AKP Farial.M.Ginting.
Kasat narkoba menjelaskan, Pelaku berinsial H.W (19thn) adalah warga beralamat di kompleks Jl. Ataa Km.12, Distrik. Sorong Timur, Kota Sorong
” Dari tangan pelaku kami berhasil dapati dan menyita sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Paket yang di duga kuat berisikan Narkotika jenis ganja. 1 (satu) buah HandPhone warna putih merk Samsung J1 dan 1 (satu) buah jaket warna cream,”Paparnya
Adapun kronologis awal penangkapan bermula di hari Jumat 28 Juni 2019 pada pukul 21.30 Wit, saat jajaran personil anggota patmor sat Sabhara dan pers sat narkoba Polres Sorong melaksanakan patroli di seputaran Jalan kontainer, dan menemukan seorang pemuda yang mencurigakan.
Kemudian anggota melakukan pemeriksaan kepada pemuda tersebut dan menemukan Pemuda tersebut membawa kurang lebih 30 liter minuman keras jenis Cap Tikus dan bungkusan plastik yg berisikan paket ganja.
” Pemuda temaja ini sudah kami dibawa ke Polres Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Tukasnya. [Ian/Red]