Hukum dan KriminalSudut Pandang

Direktur LP3BH Kapolda Berani Copot Ganti PJU “Plt Kabid Propam PB”

MANOKWARI, gardapapua.com — Direktur Lembaga Penelitian Pengembangan Pengkajian dan Bantuan Hukum, (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, Yan Christian Warinusi, mempertanyakan Jabatan Plt Kabid Propam Polda Papua Barat, yang saat ini dijabat oleh AKBP Murjoko Budoyono.

Walau masih berstatus Pelaksana Tugas, Namun Warinussy menilai, ada kejanggalan dalam pemberian jabatan tersebut.

Menurutnya jabatan Penjabat Utama (PJU) di jajaran kepolisian daerah (Polda) seperti Propam salah satunya adalah memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa setiap anggota polisi menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Kok bisa? Ini orang terpidana dengan vonis 4,8 tahun perkara suap judi online, ini kan kategori korupsi? Sudah putusan pengadilan, Kenapa bisa dapat jabatan sepenting ini,”Kata Warinussy, saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (21/6/2019) kemarin kepada sejumlah wartawan.

“Seorang Propam harus menjaga kehormatan kepolisian dan dia harus orang terhormat. menurut saya, dia harus di copot,”Tegasnya menambahkan.

Sementara itu,apolda Papua Barat, Brigjen Pol Hery R Nahak yang dikonfirmasi melalui Karo SDM, Kombes Pol Albertus Bambang Indrata, Jumat (21/6/2019) sore saat menanggapi hal itu mengakui, bahws kasus yang menjerat AKBP Murjoko sudah tuntas.

Menurutnya, kasus yang dulu pernah menjerat AKBP Murjoko bukan menjadi satu pantangan untuk tidak memberikan dia jabatan, karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan sudah selesai.

” Untuk itu hak-hak nya dikembalikan. Kode etik sifatnya mutasi demosi. Jadi dia dimutasikan dari mabes ke sini, menjalani hukuman demosi, “Kata Albertus.

Albertus menambahkan, bahwa pihaknya tidak bisa menjustifikasi seseorang, karena setiap saat orang tersebut bisa mengalami perubahan yang lebih baik.

” Kalau dia mengulangi kesalahan lagi, Maka di pidana lagi lebih berat, bahkan bisa PTDH,”Terangnya.

Soal jabatan, dia mengakui bahwa untuk masih pelaksana tugas. Artinya, belum di definitifkan.

“Definitif belum ada, kita sudah usulkan tapi belum ada juga. Dan ini tidak menyalahi aturan,”Tuturnya.

Seperti yang pernah diberitakan, AKBP Murjoko Budoyono adalah mantan Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Barat. yang bersangkutan, merupakan mantan terpidana kasus suap judi online medio 2014 silam di wilayah Hukum Polda Jabar. Dalam kasus itu, dia divonis 4,8 tahun penjara, denda 300 Juta dan subsidair 3 bulan. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *