Aspirasi RakyatHukum dan Kriminal

Ini Nilai Tuntutan Ganti – Rugi, Hak Ulayat Tanah Depot Pertamina Manokwari

MANOKWARI, gardapapua.com — Sekelompok pemilik hak ulayat kembali melakukan demo di depan kantor Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Depot Pertamina Manokwari, yang terletak di Jalan Trikora Wosi, Manokwari – Papua Barat, Kamis (22/6) pagi.

Kedatangan masyarakat ini berkaitan dengan tuntutan ganti rugi hak ulayat atas tanah pada areal kantor tersebut.

Massa yang mulai berdatangan sejak pukul 08.00 wit pagi dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan roda dua berkumpul disamping Hotel Valdos Jl. Trikora Wosi Manokwari, yang dikordinator oleh Daud Mandacan, dan Isak Katebu dengan jumlah Massa sekitar 90 Orang.

Masa yang datang lalu membentangkan Spanduk yang bertuliskan seperti ” Kami pemilik tanah hak ulayat pertamina, pertamina wosi manokwaribdesak segera selesaikan pembayaran, Bayar Tanah adat kami, Terhitung hari ini tanggal 20 Juni 2019 sampai 2 Juli 2019 kalau tidak diselesaikan pembayarannya maka tanah hak ulayat kami tarik kembali dan pertamina keluar dari tanah kami”, “Bayar atau keluar dari Tanah Kami” selain itu, para pemilik hak ulayat juga meminta nilai tuntutan hak mereka harus dibayarkan sebesar
Rp. 719,890,000,000.

” Nilai itu terdiri dari Harga tanah ulayat 41.389 M2 yang belum dibayar Rp. 413.890.000.000, Denda adat Rp. 111.000.000.000 seratus sebelas Milyar rupiah atas tanah ulayat selama 39 tahun dan Sewa tanah adat selama 39 tahun Rp.195.000.000.000,”Sebut Daud Mandacan didampingi beberapa pihak keluarga dalam aksi tersebut. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *