Ini Kronologis Tewasnya Oknum Pejasa Ojek MK
MANOKWARI, gardapapua.com — Setelah berhasil ditangkap oleh tim Buser Polres dan Polsek Kota Manokwari, Kapoolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi akhirnya menceritakan kronologis tewasnya tukang ojek MK (38 th) kepada awak media dalam jumpa pers yang dilakukan di mapolres, Manokwari, Kamis (21/3/2019) siang.
Berikut Kronologis sehingga Korban MK tewas ditangan Imran (23 th) yang sesama pejasa tukang ojek, dibeberkan oleh Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi didampingi Kasat reskrim AKP Musa Permana dan sejumlah anggota penyidik.
Kapolres Erwindi merincikan, kejadian berawal Pada tanggal 20 maret 2019, Korban MK (38 th) yang sedang mangkal di pangkalan ojek Depan Yapis Reremi, tak lama kemudian, pelaku datang dan ikut mangkal disitu, namun ditegur oleh korban.” Eh..! kamu kenapa mangkal disini? kan ada pangkalan, mendengar teguran dari korban, pelaku pun menjawab,”memang ada pangkalan, tapi tidak boleh kah kalau saya dipanggil orang?
Kemudian pelaku mengulang pernyataan yang sama kepada korban, salahkah saya kalau ada pangkalan namun saya dipanggil orang? saya disini hanya cari penumpang saja, tunggu saya disini baru saya pukul ko pakai bata merah,” kata Kapolres AKBP Adam Erwindi mengulangi kalimat pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah itu korban MK (38 th) mengantarkan penumpangnya, tak lama kemudian, korban balik lagi dan menemui pelaku dan berkata, ko mau apa? ko tidak usah mangkal lagi disini, pergi sudah, kemudian terjadilah keributan antara korban dan pelaku, saat keributan itulah pelaku mengeluarkan sebilah badik yang disembunyikan di pinggang dan langsung menikam korban tepat mengenai pinggang sebelah kiri dan masuk sedalam 9 cm.
“Usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku imran pun melarikan diri, sedangkan korban MK sempat berjalan beberapa meter dan akhirnya jatuh, kemudian ditolong oleh beberapa warga yang berada di TKP dan dibawa ke rumah sakit, namun naas, ditengah perjalanan, korban pun menghembuskan nafas terakhir,”Ungkap Kapolres Adam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku antara lain, Motor, helm ojek, sarung tangan, pisau badik milik pelaku imran.
Kesempatan itu juga, Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi pun menghimbau kepada masyarakat kota Manokwari bahwa kasus penikaman sesama ojek adalah masalah pribadi, bukan masalah suku atau golongan tertentu. [KK/Red]