DaerahHukum dan Kriminal

Razia, PT SDIC Conch Pekerjakan Puluhan Satpam Tak Punya KTA

MANOKWARI, gardapapua.com —  Puluhan tenaga Satpam atau security di PT. SDIC Papua Cement, Distrik Manokwari Selatan, Kota Manokwari terjaring Razia tak memiliki KTA alias tidak bersertifikasi Gada Pratama.

Hal ini diketahui dalam gelar Razia yang di lakukan oleh Jajaran Polda Papua Barat melalui Sat Binmas saat bertandang ke salah satu perusahaan di Kota Manokwari Provinsi Papua Barat yakni PT. SDIC Papua Cement untuk memeriksa satpam yang bertugas sebagai tim pengamanan di perusahaan tersebut, Rabu (16/1/2019).

Dir Binmas Polda Papua Barat Kombes Pol. Harri Muharram Firmansyah, Sik disampaikan melalui Kasubdit Satpam Binmas Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, didampingi Wadir Binmas Polda Papua Barat AKBP Franky Lopulalan, Kamis (17/1/2019) mengatakan, dalam razia ini, Sat Binmas Polda Papua Barat melalui Subdit pembinaan satpam dan Polsus menemukan 26 satpam dari jumlah total 32 tenaga satpam belum memiliki sertifikat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam.

” Jadi kita kemarin, saat razia memang benar terdapat 26 satpam tak bersertifikat alias tidak memenuhi standarisasi kemampuan tenaga security sebagaimana yang telah diatur dalam perundangan,”Ujar Kasubdit Satpam Binmas Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar.

Pencopotan seragam satpam oleh AKBP Junov Siregar.

Dimana razia itu sendiri telah berdasarkan pada pasal 14 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Junov menuturkan, Satuan Pengamanan atau yang dikenal dengan sebutan Satpam adalah mereka yang bertugas sebagai perpanjangan tugas kepolisian terbatas. Sehingga wajib, bukan asal direkrut dan diperkerjakan sebagai jasa pengamanan dalam suatu wilayah tertentu, jika tanpa prosedur yang jelas. Sebab jika dibiarkan, apa yang dimaksudkan dengan tugas kepolisian terbatas akan disalahgunakan dan mencoreng institusi pengamanan pada pihak – pihak yang memperkerjakan para satpam tak bersertifikasi atau tak memiliki KTA tersebut.

” Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002, Satpam adalah suatu bentuk bagian Pam Swakarsa dan merupakan perpanjangan tangan tugas kepolisian terbatas, yang mana pengawasannya berada di bawah naungan kepolisian melalui direktorat binmas, “Jelas Junov

Adapun sanksi yang telah di berikan, melalui Subdit pembinaan satpam dan Polsus dalam razia itu, sebanyak 26 anggota satpam tak memiliki KTA itu telah dicopot atribut pakaian satpamnya.

” Sanksi yang telah diberikan yakni dengan telah mencopot baju satpam mereka, maka fungsi kepolisian terbatas tak lagi menjadi hak mereka. Sebab, mereka tidak memahami dan tugas fungsi peranan satpam. Selain itu Satpam tidak boleh menuntut ke perusahaan haknya ada di tangan Vendor yang merekrut mereka, “Tukasnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *