Di Aimas : Niat Aksi Tempel Si Putih, MS Malah Ketangkap Pak Polisi
SORONG, gardapapua.com — Seorang pria berinsial MS (36 th) warga Jalan Sungai Maruni, KM 10 masuk samping mess mall Jupiter koto sorong, apes tertangkap Jajaran Kepolisian Sorong Kota melalui satuan res Narkoba, saat hendak bertransaksi jual – beli Narkotika jenis Shabu di Jalan Nangka, Alun – alun Aimas, Sorong, Selasa (8/1/2019)
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono melalui siaran press realesenya, Selasa (8/1/2019) sekira pukul 22.32 WIT menjelaskan, aksi tertangkap tangan seorang pemuda berinsial MS (36 th) itu, ketika anggota opsnal sat res narkoba polres sorong kota mendapatkan informasi dari informan sebelumnya bahwa di awal tahun 2019, di sekitar alun – alun Aimas kabupaten sorong sering terjadi transaksi jual – beli narkotika jenis shabu, dengan modus shabu atau yang dikerap dengan sebutan ‘si putih’ di tempelkan seolah berjabat tangan dari penjual kepada konsumen di sekitar TKP sepanjang jalan Nangka, Alun – alun Kota Aimas tersebut.
” Jadi modusnya dengan cara tempel BB, saat hendak Jual – Beli, tepatnya disekitaran Jalan nangka samping alun alun, Aimas, Kabupaten Sorong,”Jelas Kabid Humas AKBP Hary Supriono.
Dari informasi tersebut kini MS (36 th) telah di tahan, dan anggota opsnal narkoba polres sorong kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara ini.
“BB yg diamankan 1 bungkus plastik kecil warna bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih berat BB 0,6 gram yang di simpan dalam bungkusan rokok sampoerna dan 1 unit hp samsung lipat warna hitam, yang diduga digunakan pelaku MS untuk bertransaksi, dan 1 Unit Sepeda Motor yamaha mio soul nopol DD 2267 AM,”Beber Mantan Kapolres Teluk Bintuni itu menyebutkan. [ian]