Aspirasi RakyatDaerahNasional

Sikapi 1 Desember Ini Pernyataan Sikap KPK FIM -WP

MANOKWARI, gardapapua.com — Menjelang 1 Desember 2018 yang diklaim sebagai bersejah orang Papua. Komite Pimpinan Kota Forum Independen Mahasiswa West Papua (KPK FIM-WP) di Manokwari angkat bicara.

“Sikapi 1 Desember hari kemerdekaan Papua Barat yang ke-57 tahun. Yang mana terukir sejara diatas bumi cendrawasih papau pada tahun 1961, West Papua dibahwa Pemerintahan Belanda,”kata Ketua KPK FIM-West Papua, Wareck Itlaytopo melalui press releasenya yang diterima gardapapua.com, Jumat (23/11/2018).

Untuk itu, menurutnya, Belanda menggijinkan West Papua mengibarkan bendera Bintang Fajar sejajar dengan bendera Belanda pada tahun 1961 di West Papua.

“Maka, pemilik bumi West Papua dari Sorong sampai Merauke setiap tahun memperigati hari Kemerdekaan Papua Barat pada tanggal 1 Desember,”sebut dia.

Namun, dirinya menilai, setiap hari-hari bersejarah di West Papua sering aparat penegak hukum mencari perhatian dengan isu lain atau dengan kegiatan lain.

“Maka, saya berharap masyarakat dan generasi West Papua jagan terlena dengan tindakan yang dilakukan negara dalam hal ini aparat,”aku Wareck Itlaytopo.

Apalagi, lanjutnya, menuju momen politik praktis ini mudah dimanfaatkan oleh aparat untuk mengalihkan peehatian.

“Isu mereka bisa bangun dengan memberikan bantuan bahan makanan (Bama). Apalagi menjelang natal,”kata dia.

Oleh sebab itu, dirinya menyarankan kepada mahasiswa di setiap tempat tinggal. Baik di Asrama Kampus, Kedaeraan agar menolak kegiatan-kegaiatan yang dilakukan oleh negara.

“Mahasiswa diharapkan bisa berpikiran, kalau kita sedang tertindas diatas tanah kita sendri. Jadi harus bisa tolak,”bebernya.

Menurutnya, setiap tempat tinggal terlebih khusus mahasiswa bisa tolak apa pun yang diberikan dari negara klonial maupun para aktor penindasan rakyat (birorat klonial).

“Mahasiswa Papua di seluruh tanah air West Papua wajib di peringati hari kemerdekaan,”tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Pelaksana Institut untuk Reformasi Sistem Hukum Pidana (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Erasmus Napitupulu, usai mengikuti pembacaan putusan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, beberapa waktu lalu (30/1/2018) mengatakan, Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal makar terhadap seseorang.

Sebab, dalam putusan MK tersebut majelis meminta penangkapan terhadap seseoarang yang dituduh makar, harus bisa dibuktikan sebagai awal mula atau perencanaan terhadap upaya makar itu sendiri.

Dengan begitu, kata Erasmus, aparat penegak hukum tidak boleh lagi menangkap warga Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Sebab, menurut Erasmus, pengibaran bendera itu belum tentu dikategorikan sebagai awal mula atau perencanaan terhadap upaya makar.

“Soal isu mengenai Papua Merdeka, mereka tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar. Jadi itu satu poin pentingnya. Dalam putusannya MK bilang, makar itu harus dibuktikan permulaan atas perbuatannya dan permulaan persiapannya. Jadi itu yang harus diperhatikan oleh para penegak hukum,” kata Erasmus Napitupulu, Rabu (31/1/2018) lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diajukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). MK menolak uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP, yang disebut sebagai pasal makar. Mahkamah berpendapat bahwa delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan. [AK/**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *