BudayaDaerah

Pemerintah Diminta Lebih Fokus Terhadap Pangan Lokal

JAKARTA – Komite II DPD RI, telah menetapkan dua rancangan undang-undang antara lain, RUU Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik dan RUU kedaulatan Pangan. Dengan ditetapkannya RUU tersebut, diharapkan pemerintah dapat merespon hal itu dalam upaya kesejahteraan dan kedaulatan rakyat atas potensi dan sumber daya yang dimiliki.

Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana pada kesempatan itu menjelaskan, rancangan undang-undang yang sudah ditetapkan ini sebenarnya pernah diusulkan sebelumnya, namun kali ini DPD RI kembali mendorong pemerintah untuk dapat bisa melaksanakan hal itu agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia kedepan.

“Kami baru saja menetapkan RUU tersebut dan berharap pemerintah bisa menerima dan melakukan itu demi menjawab kebutuhan seluruh masyarakat. Ini juga pernah kami usulkan sebelumnya dan kali ini kami kembali mendorong pemerintah”, kata Wardana usai melakukan pertemuan di Hotel JW. Mariot senin (8/10).

Beberapa point penting yang dikutip dalam keputusan DPD RI tentang kedaulatan pangan tersebut, DPD menimbang bahwa pangan adalah hak asasi manusia dan pemenuhan kedaulatan adalah kewajiban Negara dalam rangka melindungi dan memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, pamanfaatan kekuatan sumber daya local dan kemandirian produsen pangan menjadi hal yang harus bisa dilakukan oleh Negara bagi rakyat.

Senator asal Papua Barat, Mamberob Rumakiek menjelaskan, potensi pangan lokal misalkan di wilayah Timur Indonesia sangat menjanjikan dalam upaya menjaga ketahanan pangan tidak saja di daerah melainkan secara nasional. Sebab itu, menurut Mamberob, pemerintah diharapkan dapat merespon apa yang sudah diputuskan oleh DPD terkait bagaimana memanfaatkan sumber daya pangan yang ada untuk kepentingan masyarakat.

“Potensi pangan lokal itu sangat menjanjikan, dan ketika hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, dampaknya luar biasa dimana kita tidak bergantung pada impor Negara lain”, jelas Mamberob Rumakiek. (fren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *