Bapenda Teluk Bintuni Ingatkan BP Tangguh Penuhi Kewajiban Retribusi TKA dan Aset Daerah Demi Optimalisasi PAD
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengintensifkan penagihan dan penertiban kewajiban retribusi kepada perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah BP Tangguh dan para subkontraktor migas lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor industri hulu migas, sekaligus memastikan kepatuhan regulasi perpajakan dan retribusi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tak tanggung – tanggung, Pemkab Teluk Bintuni melalui Bapenda Teluk Bintuni serius untuk membidik kembali tiga (3) sumber Retribusi Strategis daerah yang bersumber dari TKA, Pemanfaatan Aset Daerah, dan Pajak Restoran.
Isu utama yang diangkat Bapenda adalah Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). Berdasarkan regulasi, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar kompensasi kepada pemerintah daerah.
Retribusi DKP-TKA dihitung per jabatan, per orang, per bulan. Kewajiban ini mencakup pengesahan rencana penggunaan TKA dan perpanjangan izinnya. Dana yang terkumpul wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah.
Plt. Kepala Bapenda Teluk Bintuni, Ace Manibuy,S.H., kepada gardapapua.com saat diwawancarai pada Jumat (28/8/2026) menegaskan, bahwa sudah cukup lama BP Tangguh selama hampir 15 tahun los akan penarikan retribusi tenaga kerja asing.
“Jadi kurang lebih 15 tahun terakhir itu kami bapenda tidak lagi menagih retribusi TKA karena tidak ada data yang di berikan oleh pihak perusahaan BP Tangguh terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),”Beber Plt. Kepala Bapenda, Ace Manibui.
“Selama ini kami meminta komitmen BP Tangguh untuk terus menyediakan data ketenagakerjaan yang akurat dan transparan guna sinkronisasi data TKA yang riil di lapangan. Karena sudah cukup lama mereka tidak menjalankan kewajiban ini,”Sambungnya menambahkan.
Oleh sebab itu, dalam memaksimalkan intensitas tersebut, Bapenda Teluk Bintuni telah menyambangi kantor BP di Jakarta, dengan melakukan pertemuan persuasif bersama pihak terkait. Pembahasan difokuskan pada tunggakan kewajiban retribusi TKA yang disebut-sebut telah vakum selama 15 hingga 25 tahun.
“Ini yang pertama kami dorong. Agar BP bisa segera taat dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui retribusi TKA,”Katanya.
Besaran tarif retribusi, lanjut dijelaskan, hal ini ditetapkan dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah.
- Ekspansi Sumber PAD: Pemanfaatan Aset Daerah dan Pajak Restoran
Selain TKA, Bapenda juga menyasar dua potensi PAD lainnya dari aktivitas BP Tangguh, yaitu retribusi pemanfaatan aset daerah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makan/minum.
Untuk aset, Pemkab Teluk Bintuni berencana menarik retribusi dari fasilitas strategis yang digunakan BP, meliputi Dermaga Jeti, Bandara, dan Pelabuhan. Ketiga aset ini merupakan milik daerah yang pemanfaatannya berdampak langsung terhadap operasional perusahaan.
“Kami juga sudah bicara dengan BP menyangkut rencana penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah. Ini penting agar pemanfaatan sumber daya daerah memberikan dampak fiskal bagi Teluk Bintuni,”Terang Ace.
Ketiga, terkait PBJT Makanan dan Minuman yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Restoran. Objeknya adalah seluruh gerai makan dan katering yang berada di dalam kawasan BP.
Dia mengapresiasi langkah awal dari pengelola GDSK yang beroperasi di kawasan BP. Pihaknya telah bertemu langsung dengan manajemen dan mendapat respons positif.
“Puji Tuhan, langkah awal kita sudah ketemu dengan manajernya dan intinya dia siap membayar. Kami apresiasi karena pihak GDSK terbuka. Mereka langsung memberikan kontraknya kepada kami supaya kita bisa menghitung berapa pajak yang masuk ke daerah,”Ujarnya.
Penertiban ini mengacu pada Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, penggunaan tenaga kerja asing termasuk dalam objek retribusi sebagaimana Pasal 82 ayat (1) huruf b, yaitu pelayanan pengesahan rencana penggunaan TKA.
Bapenda menegaskan, optimalisasi PAD bukan untuk membebani perusahaan, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan.
“Retribusi TKA, pemanfaatan aset, dan pajak restoran ini menyangkut PAD. Dan PAD ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun daerah. Agar masyarakat sebagai penerima manfaat bisa merasakan langsung dampak maksimal dari kehadiran perusahaan di daerah,”Tegasnya
Pemkab Teluk Bintuni berharap BP Tangguh dan seluruh kontraktor dapat merespons serius imbauan ini. Dengan kepatuhan regulasi, diharapkan sinergi antara industri dan pemerintah daerah dapat memperkuat pondasi ekonomi Teluk Bintuni yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Catatan redaksi, Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Tangguh belum memberikan keterangan resmi terkait poin-poin kewajiban retribusi yang disampaikan Bapenda. [Ian/Red]
