Dukung Usulan Bupati Teluk Bintuni, YLBH Sisar Matiti : Saatnya DBH Migas Berpihak ke Daerah
MANOKWARI, gardapapua.com — Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menyatakan dukungannya terhadap usulan Bupati Teluk Bintuni terkait revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas).
Menurut Akwan, revisi Perdasus DBH migas perlu dilakukan dengan menitikberatkan pada kepentingan daerah penghasil serta masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus mampu menghadirkan skema yang lebih adil dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Revisi ini harus memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil dan masyarakat adat, serta sejalan dengan regulasi yang berlaku,”Ucap Yohanes Akwan, pada Jumat (17/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD Nomor 1 tahun 2022), yang didesaian untuk mengatur porsi daerah penghasil agar pembagian pusat, provinsi ke daerah penghasil secara lebih berkeadilan.
Lebih lanjut, Yohanes Akwan menilai revisi Raperdasus DBH migas Papua Barat bersifat mendesak dan harus segera direalisasikan.
Ia mendorong anggota DPR Papua Barat, khususnya dari wilayah Teluk Bintuni, untuk bersatu memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Ini adalah momentum penting agar masyarakat adat benar-benar merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri,”Tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mendukung langkah Bupati Teluk Bintuni dalam mendorong revisi regulasi tersebut, demi kesejahteraan bersama dan pembangunan daerah yang lebih merata.

Sebelumnya, revisi terhadap produk hukum daerah (Perdasus) tentang dana bagi hasil (DBH) Migas dengan lantang disuarakan oleh Bupati Yohanis Manibuy, saat Pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Pemerintah Provinsi Papua Barat, di Manokwari, pada Kamis (16/4).
Hal itu juga, sesuai dengan tuntutan masyarakat adat sebyar pemilik hak ulayat sumur minyak dan gas bumi yang saat ini dikelola BP tangguh bersama ini mengusulkan Perubahan Perdasus Papua Barat Nomor 22 Tahunn 2022 tentang Pembagian, Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Kata Bupati, bahwa ini penting bagi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni karena merupakan salah satu daerah yang terdampak langsung sekaligus daerah penghasil.
“Kami mendorong agar revisi tersebut benar-benar mempertimbangkan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai prioritas dalam pembagian porsi. Apalagi dengan luas wilayah yang cukup besar serta berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,”Lugas Bupati Yohanis Manibuy. [Ian/Red]
