DaerahGarda KaimanaGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsNasional

Segera Dorong KUA-PPAS 2026, Sekda Kaimana Akui Transfer Pusat ke Daerah Berkurang 

KAIMANA, gardapapua.com – Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam waktu dekat akan mendorong dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 ke DPRK Kaimana untuk segera dibahas bersama pihak legislatif.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R. Wakum, saat dikonfirmasi wartawan menyusul belum diserahkannya dokumen KUA-PPAS hingga saat ini.

“Sebelum tanggal 10 dan secepatnya akan kita dorong ke DPRK Kaimana. Memang masih ada beberapa OPD yang belum selesai, tetapi kami pastikan dalam dua hari ini pembahasan internal sudah selesai,”Kata Sekda Wakum membenarkan.

Terkait progres penyusunan dokumen perencanaan internal pemerintah daerah, Sekda menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada prinsipnya telah rampung dan tinggal disempurnakan dalam dua hari ke depan sebelum diselaraskan dengan KUA-PPAS. “Untuk RKPD sudah selesai, tinggal penyempurnaan saja dalam dua hari ke depan,”Jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda Kaimana mengungkapkan, bahwa dalam kebijakan anggaran Tahun 2026 telah terjadi pengurangan anggaran daerah yang mengikuti kebijakan nasional, khususnya pada pos transfer ke daerah.

“Transfer ke daerah sesuai kebijakan nasional itu dikurangi dan berlaku untuk seluruh daerah. Kaimana juga mengalami hal yang sama. Kalau sebelumnya anggaran kita sekitar Rp.1,2 triliun, sekarang berkisar Rp.1,09 triliun. Hampir mendekati Rp. 200 miliar yang dipangkas,”Ungkap Sekda.

Dengan adanya pengurangan anggaran tersebut, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program. Program yang dinilai tidak selaras dengan strategi daerah, visi dan misi kepala daerah, serta Rencana Strategis (Renstra) Pemda Kaimana akan dikurangi.

Penyesuaian juga akan difokuskan pada efisiensi belanja, termasuk pengurangan biaya perjalanan dinas, tanpa mengesampingkan program pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Langkah ini, menurut Sekda, merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan anggaran tetap efektif, efisien, dan tepat sasaran di tengah keterbatasan fiskal yang terjadi secara nasional. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *