7 Februari 2025, KPU Teluk Bintuni Dijadwalkan Gelar Pleno Hasil Putusan MK Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diketahui akan menindak lanjuti segera keputusan Mahkamah Konstitusi RI tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Teluk Bintuni tahun 2024.
Hal ini juga menindak lanjuti instruksi pusat melalui surat dinas dari KPU RI, yang mana telah memerintahkan kepada jajaran KPU provinsi, kabupaten/kota, terkait perkara PHPU di MK yang telah mendapat keputusan dissmisal, maka segera melakukan pleno penetapan calon kepala daerah. Sebab, rentan waktu untuk menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan MK, yaitu tiga hari.
Demikian dipaparkan Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, saat dikonfirmasi oleh gardapapua.com, pada Rabu (5/5/2025), malam.
Alfajri membenarkan, bahwa MK telah menolak semua dalil dan gugatan Pemohon yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua, yaitu Daniel Asmorom- Alimudin Baedu (DAMAI), dalam Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Jadi langkah yang kita akan lakukan selanjutnya adalah persiapan untuk nanti kami melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati & Calon Wakil Bupati Terpilih di tanggal 7 Februari 2025, pagi di Aula KPU Teluk Bintuni,”Ujar Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri.
Langkah ini juga, sebagai bentuk kepastian hukum karena putusan MK bersifat final mengikat, serta menjadi momen penting bagi masyarakat Teluk Bintuni, terutama bagi para pendukung pasangan nomor urut satu Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YO JOIN).
“Karena putusan MK bersifat final mengikat. Kita akan menyampaikan usulan jadwal dan tahapan pelantikan kepada DPRD Teluk Bintuni, selanjutnya paling lambat di tanggal 8 Februari 2025,”Cetusnya
Dimana dalam menggelar agenda pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan MK ini, KPU Teluk Bintuni akan mengundang seluruh masing – masing ketiga kandidat pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta para partai koalisinya. Bupati Teluk Bintuni, Jajaran Forkopimda, Bawaslu, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat dan pihak – pihak lembaga terkait lainnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini jajaran TNI/Polri untuk kiranya bisa bersama – sama menerapkan sistem pengamanan terbuka dan tertutup terhadap kegiatan rapat pleno di kantor KPU Teluk Bintuni nantinya dapat berjalan aman, tanpa ada gangguan.
“Kami juga dalam mensukseskan jalannya pelaksanaan tahapan penetapan rapat pleno di tingkat kabupaten nanti telah berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait dalam hal ini jajaran TNI/ Polri. Dan Alhamdulillah, Pak Kapolres Teluk Bintuni sudah berkoordinasi dengan baik, dan persiapan personel untuk pengamanan akan disiapkan,”Tukasnya
Dia juga menambahkan, KPU Teluk Bintuni mengusahakan masyarakat dapat menyaksikan rapat pleno melalui media sosial KPU secara live streaming.
“Jadi agenda pelaksanaan rapat pleno ini kita akan siarkan secara live streaming dan bisa disaksikan secara terbuka oleh Masyarakat Teluk Bintuni, agar mereka bisa mengikuti melalui link (chanel) yang akan dibagi di platform media sosial,”Tandasnya. [Ian/Red]