DaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan KriminalHUMANISPolitikSudut Pandang

‘Lampu Padam’ dan Fenomena Mobil Tanpa Plat Bergentayangan Jelang Hari H Pencoblosan Pilkada Bintuni, Ada Apa ?

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Suasana gelap akibat lampu jalan padam dan mati listrik di hampir seluruh wilayah Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, jelang pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mewarnai suasana jelang hari H prosesi pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

Kejadian pemadaman arus listrik pada selasa (26/11/2024) sekira pukul 20.02 wit, malam, terpantau mulai dari wilayah Kelurahan Bintuni Timur, Bintuni Barat, Tahiti, Pelayaran, Gaya Baru, sampai dengan Wesiri, Teluk Bintuni.

Kepada media ini, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Teluk Bintuni, Malkin Kosepa menuturkan, bahwa dalam memperlancar Pemilu Kada 2024, pihak PLN mestinya telah mempersiapkan personel dan sistem kelistrikan agar aman pada jelang dan hari H saat pencoblosan, dan juga perhitungan suara nantinya.

“Mestinya Listrik tidak boleh dimatikan dalam situasi – situasi seperti ini. Apalagi Masyarakat kita ini mudah terpancing dengan beragam isu. Maka sudah tentunya hal – hal ini jangan terjadi, apalagi menjelang hari H dan waktu pencoblosan,”Ungkap Malkin Kosepa.

Selain soroti padamnya arus listrik yang tanpa pemberitahuan dari pihak PLN, dirinya juga menyoroti fenomena dan maraknya sejumlah kendaraan – kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (motor) yang belakangan kerap ditemui tanpa pelat nomor bebas lalu lalang diruas – ruas jalanan kota bintuni. Padahal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan. Mengenai sanksi denda yang diterima diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Tentu indikasi dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum, menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama pada suasana jelang hari H waktu pencoblosan pilkada 2024 Teluk Bintuni.

Hal ini juga, diduga adalah untuk menghindari atau menutupi adanya upaya atau indikasi terjadinya tindakan politik uang atau gerakan mobilisasi massa menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024, disejumlah wilayah tertentu.

“Karena itu, diharapkan ada tindakan tegas aparat kepolisian sesegera mungkin, jangan pembiaran seperti ini, juga agar perhatian tegas Bawaslu melakukan patroli antisipasi terjadinya upaya – upaya dugaan money politik atau serangan fajar dilakukan sejumlah oknum menggunakan kendaraan – kendaraan tertentu,”Tukas Kosepa. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *