DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsRegional

Pj. Gubernur Papua Barat, Pimpin Upacara Pengukuhan Pjs Bupati Fakfak dan Teluk Wondama

MANOKWARI, gardapapua.com — Penjabat Sementara (Pjs) untuk pengisian jabatan Bupati Kabupaten Fakfak dan Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, resmi dikukuhkan.

Pengukuhan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dalam upacara yang digelar di Gedung PKK Provinsi Papua Barat pada Selasa, (24/09/2024).

Penunjukkan dan pengukuhan dua Penjabat Sementara Bupati tersebut sebagai tindak lanjut Pemprov Papua Barat, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati di dua wilayah tersebut. Dimana kedua mantan kepala daerah itu, mengambil cuti diluar tanggungan negara, karena maju sebagai peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024.

Dua pejabat yang dilantik berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Barat. Mereka adalah Derek Ampnir,S.Sos., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat, kini menjabat sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama.

Kemudian, Octovianus Mayor, S.Sos., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, kini diangkat sebagai Pjs. Bupati Fakfak.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere menekankan, akan pentingnya pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab oleh kedua Pjs Bupati. Sebab Pjs Bupati ini memiliki tugas berat untuk memastikan Pilkada berjalan baik serta memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia berharap agar mereka dapat melanjutkan program-program pemerintahan yang telah berjalan dan terus bekerja demi kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah. Gubernur juga mengingatkan agar keduanya selalu bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pelantikan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran roda pemerintahan di Fakfak dan Teluk Wondama hingga terpilihnya bupati definitif melalui proses pemilihan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [CR-01-RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *