Bahas Masalah Overstaying di Lapas dan Rutan, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Rakor DILKUMJAKPOL
MANOKWARI, gardapapua.com — Bahas Masalah Overstaying di Lapas dan Rutan, Kanwil Kemenkumham Papua Barat adakan Rapat DILKUMJAKPOL Tahun 2024.
Kegiatan rapat Koordinasi Dilkumjakpol dilaksanakan pada Selasa (9/7/2024). Rakor dilkumjakpol ini merupakan agenda tahunan yang mempertemukan para Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Pengadilan, Kemenkumham, dan Kepolisian di Wilayah Papua Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Piet Bukorsyom saat membuka kegiatan mengatakan bahwa dilkumjakpol ini merupakan sebuah langkah strategis dalam rangka menyusun strategi untuk membangun penegakkan hukum yang berkeadilan.
“Overstaying menjadi permasalahan yang kerap terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan),”Ucap piet bukorsyom.
”Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan sebuah wujud adanya komitmen jajaran penegak hukum untuk mampu memanifestasikan nilai-nilai keadilan dalam penegakan hukum. Saya dapat merasakan semangat dan tekad dari segenap peserta kegiatan ini yang ingin mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat (justice for all),”Sambung Piet Bukorsyom menambahkan.
Disamping itu juga rakor ini untuk melihat adanya komitmen untuk memperkuat upaya- upaya koordinatif yang dilakukan antar aparat penegak hukum sehingga diharapkan tercipta suatu jalinan sinergi yang kuat antara para aparatur hukum yang terlibat dalam penegakan hukum, hal ini sepertinya yang disampaikan dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Sub bidang Pembinaan dan Kerjasama, Hamja Hasan.
Lebih jauh Piet Bukorsyom dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa salah satu isu utama pemasyarakatan saat ini yakni overstaying para tahanan.
Overstaying tahanan yang berimplikasi kepada pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia, tahanan yang melebihi masa penahanan haruslah dibebaskan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (7) pp nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana.
“Oleh karena itu dalam rangka kegiatan rapat koordinasi dikumjakpol ini akan membahas penanganan overstaying tahanan di wilayah papua barat dan papua barat daya sehingga permasalahan terkait overstaying tahanan dapat teratasi lewat sinergi antara aparat penegak hukum baik di pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan lapas/rutan wilayah papua barat dan papua barat daya,”Harap piet bukorsyom.
Setelah resmi dibuka, rakor dilkumjakpol dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para keynote speaker diantaranya Kepolisian Daerah Provisi Papua Barat yang diwakili oleh Plt. Wadir Krimsus (Bendot Dwi Prasetio, S.I.K), Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Djasmaniar S.H. M.H), dan Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Hakim Tinggi (Agustinus Asgari Mandala Dewa, S.H).
Dalam rakor ini, diinventarisir dan dibahas permasalahan yang ada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan diantaranya deteksi dini dan sinergi antar APH. Rakor Dilkumjakpol ini turut dihadiri oleh para Kepala Divisi dan Para unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD). [Ian/Red]