KPU Kaimana Apresiasi Dukungan Konsolidasi Data oleh Dukcapil Sukseskan Pilkada Serentak
KAIMANA, gardapapua.com — Ketua KPU Kaimana, Papua Barat, melalui Divisi Teknis Komisioner KPU Kaimana Yan Y. Putranubun, menyebutkan, bahwa sesuai instruksi KPU RI, juga berdasarkan jadwal dan tahapan, simulasi pemutakhiran dan pencocokan serta penelitian (coklit) Pilkada Serentak 2024 dilakukan selama satu bulan. Kegiatan itu dilakukan pada 24 Juni -24 Juli 2024 mendatang.
Putranubun juga mengapresiasi, kerjasama yang baik dari Ditjen Dukcapil secara khusus Dinas Dukcapil Kaimana, dalam upaya membersihkan data pemilih agar lebih akurat. Tentunya hal tersebut dinilai sebagai proses konsolidasi data yang mutakhir sehingga dapat menghasilkan DPT Pemilu 2024 yang akuntabel nantinya.
“Mungkin nanti ada yang bertanya Mengenai penurunan jumlah TPS dari 217 menjadi 149, hal ini telah melalui pembahasan di Komisi II DPR bersama pihak terkait. Kami masih menunggu penomoran dari Kemenkumham sehingga dalam pemutakhiran data pemilih, kami mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Jumlah pemilih per TPS maksimal 600 orang, sehingga jumlah TPS yang dipetakan berkurang menjadi 149,”Ungkap, Divisi Teknis Komisioner KPU Kaimana Yan Y. Putranubun.
Dia juga menilai, bahwa konsolidasi yang secara terus menerus dilakukan ini tentunya merupakan salah satu upaya untuk menjaga akurasi data pemilih dalam pemilukada di Kaimana dapat lebih maksimal.
“Dalam DP4 masih terdapat nama-nama orang yang telah meninggal dunia. Dinas Dukcapil menyatakan bahwa penghapusan data tersebut memerlukan dasar hukum berupa akta kematian,”Tuturnya.
Oleh karena itu, kami meminta bantuan dari ketua adat, kelurahan, atau kepala kampung untuk memberikan pernyataan sebagai bukti tanggung jawab dalam proses coklit nanti, guna memastikan pemilih yang telah meninggal dapat dihapus dari daftar,”Ucap Putranubun menambahkan.
Melalui kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan dapat memastikan kelancaran dan akurasi data pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.
“KPU Kabupaten Kaimana mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. selanjutnya kami akan mendorong petugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dilapangan,”Jelasnya.
Dimana hasil coklit akan disusun dan dimutakhirkan oleh PPS wilayah kelurahan/kampung kemudian disampaikan kepada PPD untuk direkap wilayah tingkat distrik, selanjutnya disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk direkap dan ditetapkan menjadi DPS dan DPT, sesuai pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). [JO/RED]