Pelaku Penganiayaan Wartawan di Kaimana Bukan Anggota Subdenpom XVIII, PWI Papua Barat Harap Begini
KAIMANA,gardapapua.com — Komandan Sub Detasemen Polisi Militer XVIII/1-3 Kaimana, Lettu CPM Rendy Harisman, SH menggelar konferensi pers klarifikasi informasi pemberitaan tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami wartawan RRI Kaimana. Klarifikasi ini dilaksanakan di ruangan kerja Lettu CPM Rendy Harisman, SH, Kamis (11/4/2024).
Konferensi pers ini juga dilakukan dalam rangka untuk menjelaskan kepada publik, bahwasannya pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jl. Utarum Kaki Air Kecil depan Kafe Yos, pada Minggu dini hari kurang lebih pukul 02:30 WIT terhadap Lucky Murai salah satu wartawan LPP RRI Kaimana bahwa, bukan dari anggota POM TNI Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana.
Malam ini, hari Kamis tanggal 11 April 2024, sekira pukul 20:30 WIT, saya selaku Dansubdenpom XVIII/1-3, saya Lettu CPM Rendy Harisman, SH, melaksanakan konferensi pers, perihal informasi terkait ada seorang yang mengaku anggota POM TNI, yang diduga melakukan pemukulan wartawan dari Institusi LPP RRI SP Kaimana Lukas Muray.
“Jadi disini, saya sudah melakukan koordinasi dengan korban, apakah memang benar anggota kami yang melakukan pemukulan tersebut. Dan saudara korban menyampaikan bahwa tidak ada anggota Subdenpom yang ada malam itu dan melakukan pemukulan,”Tegas Lettu Rendy.
Dirinya menegaskan bahwa karena ada pencatutan nama Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut.
“Jadi anggota kami sebanyak delapan orang dan sudah dicek semuanya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pemukulan tersebut. Jadi setelah ini kami tetap akan melakukan penyelidikan perihal masalah tersebut, karena dikhawatirkan akan berdampak pada intansi kami, dan mencerminkan yang tidak baik. Jadi kami tetap akan menelusuri kasus ini, dan kalau ditemukan pelaku, kami akan minta klarifikasi ulang, untuk menjelaskan apa alasannya mengaku sebagai anggota Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana,”Ungkapnya.
Atas pencatutan nama Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana tersebut, Lettu Rendi menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kaimana untuk jangan sekali-sekali mencatut nama instansi, pasalnya akan ada dampak hukum jika melakukan pencatutan nama.
“Himbauan saya kepada masyarakat agar tidak mengaku-ngaku sebagai anggota TNI maupun POLRI, karena nanti akan berdampak buruk bagi intansi kita, maupun dampak hukum. Jadi saya berharap, kalau ada yang mengaku-ngaku anggota TNI jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada kami. Begitu juga jika ada yang mengaku-ngaku anggota POLRES, silahkan langsung melaporkan ke POLRES Kaimana. Untuk lebihh lanjut, persoalan ini juga akan kami tindaklanjuti,”Imbuhnya
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan lima Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap salah satu wartawan RRI di Kaimana.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan terhadap kawan kami Lucky Murai, yang merupakan wartawan RRI yang bertugas di Kaimana,” tegas Ketua PWI Papua Barat, Bustam melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (12/4/2024).
Dari keterangan Ketua PWI Kaimana,dijelaskan bahwa Lucky Murai saat itu baru saja pulang dari rumah keluarga dan hendak kembali ke rumahnya di daerah Airport Utarum Kaimana, namun melihat ada warga yang ditahan di jalan, ia pun berhenti. Dan hendak menanyakan apa yang terjadi.
Kelima orang itu kemudian mendekatinya. Ia pun mengaku sebagai wartawan. Dibuktikan dengan menunjukkan kartu persnya. Namun tak juga dihiraukan, tendangan ke arah Lucky pun dilayangkan ke wajahnya. Hingga darah bercucuran.
Kasus ini masuk kategori kasus kekerasan terhadap wartawan, karena yang bersangkutan saat melintas, melihat ada warga yang ditahan. Ia pun hendak meliputnya. Dugaan Pengroyokan dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Bustam juga mengatakan, tersangka penganiayaan bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana. Bustam meminta kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres Kaimana, kelima pelaku harus ditangkap. Dan diproses hukum. [TIM/JO/RED]