Pj. Gubernur ABT Apresiasi Dinas Kehutanan Papua Barat, terkait program Pengelolaan Pemanfataan Hasil Hutan Kayu melibatkan Masyarakat Adat
MANOKWARI, gardapapua.com — Sebagai bentuk implementasi program pengembangan pengelolaan dan pelestarian Hutan melalui kegiatan yang akan berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian daerah, dan kesejahteraan rakyat, kepala daerah pemerintah Provinsi Papua Barat, dalam hal ini Penjabat (Pj). Gubernur Papua Barat, Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP, disebutkan menyambut baik inisiatif kegiatan pembahasan dan harmonisasi peraturan Gubernur tentang standar kompensasi bagi Masyarakat Adat atas Kayu pada areal Hak Ulayat serta Pemanfaatan Hutan Alas Titel (PHAT) di Provinsi Papua Barat.
Melalui, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat, Otto Parorrongan,SKM.,.M.Kes, Pj. Gubernur menyampaikan, bahwasannya program meningkatkan kelestarian alam dan keanekaragaman hayati dan berkontribusi terhadap lingkungan sekitar, serta menargetkan keterlibatan Masyarakat Adat adalah hal yang luar biasa. Apalagi dalam realisasinya nanti, juga melibatkan stakeholder terkait dan jajaran cabang kehutanan di 7 kabupaten se-Papua Barat.
Apalagi telah dinyatakan bahwa implementasiannya nanti akan berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian daerah, dan kesejahteraan rakyat, terlebih khusus Masyarakat Adat (Pemilik Hak Ulayat).
“Terkait dengan pemanfaatan Hutan Alas Titel (PHAT) melalui kegiatan ini saya ingin menyampaikan apresiasi kepada kepala dinas kehutanan provinsi papua barat dan jajarannya yang telah menginisiasinya sehingga Masyarakat adat dapat terlibat dalam pengelolaan hasil hutan dan untik pemenuhan kebutuhan lokal, baik perorangan maupun untuk fasilitas umum di daerah,”Ucap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat, Otto Parorrongan,SKM.,.M.Kes, saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan pembahasan dan harmonisasi peraturan gubernur tentang standar pemberian kompensasi bagi masyarakat adat atas kayu pada areal hak ulayat dan pemanfaatan hutan alas titel (PHAT) di Provinsi Papua Barat, bertempat di Swissbell Hotel Manokwari, pada selasa (26/3/2024).
Selain itu, diharapkan melalui pemanfaatan Hutan Alas Titel (PHAT) ini, legalitas peredaran kayu lokal menjadi sah serta dapat menjadi nilau tambah untuk peningkatan ekonomi kerakyatan, khususnya Masyarakat Adat.
Demikian hal ini bertepatan dengan kebijakan kehutanan dimana perlu penyelarasan dalam undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan turunannya, maupun secara khusus dalam undang – undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang – undang otonomi khusus bagi provinsi papua dan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 terkait kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi papua telah mengatur pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan tetap melibatkan dan memperhatikan hak – hak Masyarakat hukum adat.
“Hal ini tentu telah sesuai dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat,”Tukasnya.
Dikesempatan itu, Pemprov Papua Barat juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pemegang PBPH di provinsi papua barat yang selama ini telah berkontribusi dalam penyelesaian kompensasi kepada Masyarakat pemilik hak ulayat sebagai bentuk dukungan nyata kepada pemerintah di Provinsi Papua Barat. [Ian/Red]