DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalHUMANIS

Operasi Simpatik, Satlantas Polresta Manokwari Edukasi Puluhan Pengendara dan Tindak 6 Pelanggar

MANOKWARI, gardapapua.com — Satlantas Polresta Manokwari melaksanakan operasi Simpatik. Kegiatan itu dilaksanakan bertempat di ruas jalan baru, Jl. Drs. Esau Sesa, Distrik Manokwari Selatan, depan kantor Dekranasda, Kabupaten Manokwari, pada Rabu (31/1/2024).

Turut terlibat dalam kegiatan tersebut, KBO Satlantas Polresta Manokwari, Iptu Ismail, Kanit Gakkum, Ipda Rochmad, Kanit Turjawali, Ipda Lafit, didampingi 15 Personel Satlantas.

Kegiatan teguran simpatik dan peningkatan disiplin berlalu lintas yang digelar dalam rangka Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas serta menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Manokwari.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Subhan Ohoimas, S.H, membenarkan operasi simpatik yang dilaksanakan pihaknya tersebut.

Disebutkan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk teguran edukasi kepada masyarakat agar semakin paham dalam berkendara dijalan.

“Jadi hal ini sebagai bentuk Peningkatan disiplin lalu lintas khusus penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek serta pelanggaran berpotensi kecelakaan lalu lintas,”Ucap Kasat Lantas AKP Subhan Ohoimas, S.H.

Lanjut dia, bahwa Personil Satlantas melaksanakan kegiatan teguran simpatik kepada pelanggaran lalu lintas yang masih dapat di toleransi dan diberikan teguran lisan sebanyak 35 (tiga puluh lima) pelanggaran. Adapun pelanggaran tersebut adalah penggunaan safety belt dan penggunaan kaca spion untuk sepeda motor

Personil Satlantas melaksanakan penindakan berupa Tilang kepada pelanggaran lalu lintas sebanyak 6 (enam) Tilang dengan pelanggaran. Terdiri dari pelanggaran penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor sebanyak 3 (satu) pelanggar. Lalu Pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak (dua) 2 pelanggar, lalu pelanggaran kelengkapan RNKB/STNK yang sudah tidak berlaku sebanyak 1 (satu) pelanggaran.

Kesempatan itu juga, personel satlantas Polresta Manokwari turut membagikan sejumlah brosur berisi himbauan tertib lalu lintas kepada pengguna kendaraan bermotor yang melintas sebanyak 50 (lima puluh) lembar.

“Terhadap penindakan pengunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk mengganti dengan knalpot standart pabrikan adalah langkah dalam menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis saat berkendara di jalan umum, yakni di jalan raya,”Tukas Ohoimas. [Ian/Red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *