DaerahGarda KaimanaGarda Papua Barat

‘Family Nyaleg’ Dua Komisioner di Kaimana Nyatakan Sikap Kerja Profesional

KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat telah menetapkan sebanyak 299 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg), DPRD Kaimana, pada Jumat (3/11/2023).

Dari jumlah tersebut, diketahui ada dua calon legislatif yakni Anwar Kamakaula, Dapil 1 Kaimana dan Marthina Putnarubun Dapil 2 Kaimana, merupakan family atau keluarga dari Komisioner KPU Kaimana, Julfa Nurul Hidayati Kamakaula dan Yan Y.Putranubun.

Karena keluarganya terdaftar dalam DCT caleg DPRD Kaimana, dua Komisioner KPU Kaimana tersebut menyatakan sikap siap bekerja secara profesional.

“Bahwa terkait dengan telah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kaimana untuk Pemilu Tahun 2024, perlu saya sampaikan bahwa terdapat 1 calon di Dapil I Kaimana atas nama Anwar Kamakaula, A.Md dari Partai Nasdem yang adik kandung dari bapak saya,”Jelas Julfa Kamakaula ketika membacakan surat pernyataan di Kantor KPU Kaimana, pada Jumat (3/11/2023).

Sementara itu, Komisioner KPU Kaimana, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Yan Y. Putranubun mengatakan kakak kandungnya yakni Marthina Putnarubun terdaftar dalam DCT di Dapil 2 Kaimana.

Dalam surat pernyataan, Julfa dan Yan mengatakan akan bekerja secara profesional sebagai anggota KPU Kaimana.

“Saya Julfa Nurul Hidayati Kamakaula, Anggota KPU Kabupaten Kaimana, Kadiv Teknis dan saya Yan Y Putranubun Anggota KPU Kaimana, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, menyatakan dengan sebenarnya, bahwa kami akan bekerja secara Profesional dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban saya sebagai Anggota KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kaimana,”Tegas keduanya.

Menurut Julfa dan Yan, bahwa keduanya telah disumpah untuk memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tentu dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”Paparnya

“Serta kami akan mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau golongan Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk di umumkan ke publik,”Tegas keduanya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *