DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHUMANISKesehatan

Tahun 2023, Dinas Sosial Kaimana Kirim Satu ODGJ ke RSJ Abepura Jayapura

KAIMANA, gardapapua.com — Salah satu program di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Kaimana, Papua Barat adalah penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kembali di implememtasikan.

Yacob Surbay, SE, selaku Kepala Dinas Sosial PP dan KB Kabuputen Kaimana, kepada wartawan, pada Selasa (19/6/2023) diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya setiap tahun rutin melakukan pengiriman ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura di Jayapura.

“Pada tahun 2021, ada dua orang yang kita kirim, kemudian di tahun 2022 kita kirim lagi tiga orang dan tahun ini kita telah kirim lagi satu orang,”Jelas Yacob Surbay, SE.

Dikatakan, bahwa tugas dari dinas yang dipimpinya itu hanya melakukan pengiriman pasien yang telah dinyatakan layak untuk diberangkatkan ke RSJ Abepura Jayapura oleh pihak Medis. Selanjutnya, terkait biaya pengobatan selama menjalani perawatan dan pengobatan di RSJ ditanggung oleh negara melalui Program BPJS Kesehatan.

“Pada Tahun 2023 ini Dinas Sosial, PP dan KB telah melakukan pengiriman satu orang pasien ke RSJ Abepura dan menurut hasil pertimbangan pihak RSJ, pasien dapat dipulangkan bersama 2 orang yang telah membaik untuk melakukan rawat jalan,”Terangnya.

Masih kata dia, bahwa untuk membawa ODGJ ke Jayapura, tentu ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari kesediaan pihak keluarga hingga kondisi ODGJ tersebut apakah dapat mengganggu selama perjalanan atau tidak. Mengingat, keberangkatan ke Jayapura menggunakan pesawat udara.

“Biasanya ada tim yang antar ke Jayapura. Tim itu terdiri dari pihak medis, kepolisian dan kami di Dinas Sosial bersama perwakilan keluarga. Kita hanya antar saja, nanti setelah disana, semua menjadi tanggungjawab RSJ,”Tuturnya

“Jadi kami sifatnya hanya mengantarkan mereka ke RSJ Abepura sebagai rumah sakit rujukan. Nanti setelah disana dan mendapatkan perawatan, pihak rumah sakitlah yang akan menentukan apakah mereka sudah membaik atau sembuh sehingga diperbolehkan kembali ke tangah-tengah masyarakat,”Tambahnya menjelaskan.

Jika sudah membaik lanjutnya, maka Dinas sosial akan menjemput dan setelah di Kaimana, adapula obat yang diberikan kepada pihak keluarga agar rutin dikonsumsi pasien. Hanya saja, kebanyakan dari mereka tidak rutin mengkonsumsinya sehingga gangguan kejiwaan mereka kembali kambuh.

“Inilah yang harus menjadi perhatian serius dari pihak keluarga. Obat ini jangan sampai terputus. Dari pihak medis, selalu rutin memberikanya ke pihak keluarga beberapa hari sebelum stok pertama habis, namun yang menjadi persoalan adalah obat tersebut kemungkinan tidak dikonsumsi,”Pungkasnya

Disisi lain, pihak dinas pun selalu mengingatkan kepada keluarga agar tidak membiarkan eks pasien ODGJ sendirian, dalam arti harus selalu berintereasksi denganya. Baik itu mengajak untuk berbicara dan lain sebagainya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *