Garda NusantaraSudut PandangUncategorized

Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Untuk Membina Karakter, Bukan Merusak Moral Narapidana

Artikel ini ditulis oleh Dyah Ayu Aprilia Tuharea : Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Tangerang Banten.

BANTEN, gardapapua.com — Sebagai negera hukum, Indonesia memiliki berbagai produk hukum tentang perlindungan hak asasi Manusia. Mulai dari Konstitusi UUD 1945 tenteng Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Kemerdekaan memeluk agama dan kepercayaan hingga UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan berbagai produk hukum turunannya.

Indonesia juga merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang telah meratifikasi berbagai Konvensi Internasional tentang hak asasi manusia. Sekian instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi kedalam peraturan perundang-undangan nasional, yaitu Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi menentang penyiksaan, Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial, Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Hak-Hak Sipil dan Hak Politik serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.

Melalui pengakuan itu, Indonesia berkomitmen menagakan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun berbagai tantangan dan hambatan terhadap penghormatan hak – asasi manusia, masih saja dijumpai dalam berbagai dimensi, salah satunya ialah di lembaga pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan diharapkan terus berbenah, memberikan jaminan keadilan, dan perlindungan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia narapidana dan anak didik?

Dyah Ayu Aprilia, salah satu Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Tangerang Banten menerangkan 10 prinsip Pemasyarakatan merupakan pedoman dasar pembinaan yang harus dipahami oleh stakeholder di Kementerian Hukum dan Ham terutama para stakeholder yang membawahi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan secara khusus petugas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Pertama, kata Diyah, bahwa sesuai dengan 10 prinsip Pemasyarakatan menyebutkan bahwa petugas lapas harus mengayomi dan memberikan bekal hidup agar narapidana dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna. Kedua, penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan.

Ketiga, berikan bimbingan (bukan penyiksaan) agar Narapidana bertobat. Berikan kepada mereka pengertian mengenai norma-norma hidup dan kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatannya. Keempat, Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana. Salah satu cara diantaranya agar tidak mencampur-baurkan narapidana dengan anak didik, yang melakukan tindak pidana berat dengan yang ringan dan sebagainya.

Kelima, Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Perlu ada kontak dengan masyarakat yang terjelma dalam bentuk kunjungan hiburan ke Lapas dan Rutan oleh anggota-anggota masyarakat bebas dan kesempatan yang lebih banyak untuk berkumpul bersama sahabat dan keluarganya.

Keenam, Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu. Juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kepentingan Jawatan atau kepentingan Negara kecuali pada waktu tertentu saja. Pekerjaan yang terdapat di masyarakat, dan yang menunjang pembangunan, seperti meningkatkan industri kecil dan produksi pangan. Ketujuh, Pembinaan dan pembimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti bahwa kepada mereka harus ditanamkan semangat kekeluargaan dan toleransi disamping meningkatkan pemberian pendidikan rohani kepada mereka disertai dorongan untuk menunaikan ibadah sesuai dengan kepercayaan agama yang dianutnya.

Kedelapan, Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarga, dan lingkungannya, kemudian dibina/dibimbing ke jalan yang benar. Selain itu mereka harus diperlakukan sebagai manusia biasa yang memiliki pula harga diri agar tumbuh kembali kepribadiannya yang percaya akan kekuatannya sendiri.

Kesembilan, Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu. Dan kesepuluh, untuk pembinaan dan pembimbingan para narapidana dan anak didik, maka disediakan sarana yang diperlukan.

Salah satu prinsip yang menjadi pertanyaan penting, dalam artikel ini ialah pada poin ke 4 yakni tugas negara melalui lembaga pemasyarakatan untuk memanusiakan Narapidana bukan menghancurkan harapan dan masa depan dari Narapidana atau seorang yang dijatuhi hukuman pidana.

Menjawab tantangan tersebut, Dyah Ayu Aprilia Tuharea mengusulkan beberapa strategi pembinaan yang harus dilakukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan, yakni strategi pembinaan meliputi Pola Pembinaan, Manajemen Pembinaan dan sarana – prasaran pembinaan.

Pertama, pembinaan meliputi pola dan strategi yang dilakukan oleh para stakeholder Lapas untuk membina Narapidana. Pola berupa cara – cara membina, mendidik dan memasyarakatkan para narapidana. Pola tersebut perlu didukung oleh regulasi yang tepat sehingga strategi pembinaan terarah sesuai target.

Kedua, Manajemen berupa kapasitas SDM dari para petugas. Lembaga pemasyarakatan bukanlah pos satpam, bukanpula pos kamling melainkan tempat pembinaan warga negara yang berperilaku menyimpan atau kriminal.

Di dalam Lembaga pemasyarakatan diharapkan adanya pembinaan yang efektif, terencana dan akuntabel sehingga target yang diharapkan oleh negara bisa tercapai yakni merehabilitasi narapidana menjadi insan negara yang baik. Karena itu, dibutuhkan manajemen pembinaan yang optimal, memiliki kemampuan dan kapasitas pembinaan agar mampu membina warga binaan.

Diharapkan adanya pelatihan khusus dalam meningkatkan SDM pegawai Lapas agar mereka mampu melakukan tugas dan fungsinya untuk membina Narapidana,”pintanya.

Ketiga, sarana – prasarana pembinaan meliputi semua unsur daya yang digunakan untuk membina para narapidana. Membina Narapidana berarti menciptakan narapidana menjadi insan negara yang diharapkan setalah bebas dari Lapas dapat berkontribusi terhadap pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *