DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalUncategorized

Polda PB Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Dugaan Korupsi dana Hibah KAWAL ke Jaksa

MANOKWARI, gardapapua.com — Berkas perkara YAY, oknum anggota DPRD Papua Barat Fraksi Otsus, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Papua Barat pada BPKAD anggaran tahun 2018 perubahan anggaran tahun 2018 dan 2019 untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Silitonga, melalui Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K., M.Krim, dalam rilisnya, Kamis (15/12/2022) membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat juga melakukan menjemputan paksa terhadap YAY, karena mangkir selama beberapa kali panggilan.

“Jadi benar penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke jaksa. Ini sebagai bentuk keseriusan jajaran polda papua barat di tahun 2022 melakukan pengembangan perkara dugaan TP Korupsi hibah KAWAL dengan tersangka YAY,”Ucap Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K., M.Krim.

“Berkas Perkara Kawal sudah dikirim Tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat,”Sambungnya

Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) ke Kejati Papua Barat dilaksanakan pada 9 Desember 2022. Dimana Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2.

Selain itu agar mempermudah hasil penelitian Jaksa apakah masih ada kekurangan, atau ada petunjuk jaksa yang diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Terkait dugaan keterlibatan calon tersangka lain masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut.

“Bila ada, akan diinformasikan pada rekan – rekan media dan masyarakat,”Singkatnya.

Sebelumnya, diberitakan, bahwa YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Dana hibah sebesar Rp 6,1 Miliar dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2018 dan APBD Tahun 2019.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara, terdapat Anggaran senilai Rp 4,3 Miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *