DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsNasionalRegionalUncategorized

Sinergitaskan Program Strategis Pembangunan Kampung, Ditjen Bina Pemdes Gelar Rakernis di Papua Barat

MANOKWARI, gardapapua.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintah Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri melakukan kegiatan Rapat koordinasi teknis penataan dan administrasi pemerintahan desa tahun 2022, di Manokwari Papua Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aston Niu Hotel Manokwari, pada Kamis (3/11/2022) dan diikuti setiap perwakilan peserta dari 12 Kabupaten / 1 Kota di Papua Barat yang tersebar di OPD teknis terkait.

Tim Rakornis yang hadir antara lain, Amanah Asri selaku Kasubdit Fasilitasi Produk Hukum Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Zaenal Abidin selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada seksi Penugasan Urusan Pemerintahan, Subdit Fasilitasi Penataan dan Kewenangan Desa, Nurainy Yamin selaku Staf JFU Subdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa, Miftakhul Falah selaku Staf JFU Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Awanda Ardaneswari, selaku Pranata Komputer Ahli Pertama Sundut Fasilitasi Penataan dan Kode Desa, Syahrul Arifin selaku Staf Pendukung Tim Penetapan dsn Penegasan Batas Desa, Subdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa.

Kesempatan itu turut hadir mendampingi sekaligus mewakili Pj. Gubernur Papua Barat, adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat, Lince Idoorway,SH.,MM.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini antara lain untuk mensinergitaskan program – program monitoring dalam rangka evaluasi percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa tahun anggaran 2022, dan bagaimana menjalankan peraturan atau undang – undang yang mengatur terkait pemerintahan desa tentang pemilihan kepala desa dan perangkat desa, serta rehabilitasi desa.

Adapun dasar hukummya antara lain UU. No.6 Th 2014 tentang desa, UU No. 23 Th 2014 Tentang Pemerintah Desa, UU No. 4 Tahun 2011, UU No.11 Th 2020 tentang Cipta Kerja, Perpres No.23 Th 2021 tentang perubahan atas PP No.9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, dan Permendagri No. 45 Th 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Kesempatan itu, para peserta mendapatkan beberapa materi pendukung dari para narasumber yang diharapkan mampu menguatkan para peserta dalam hal meningkatkan kemampuan kerjanya dilapangan.

Itu antara lain, materi tentang Batas Desa, Kebijakan Penamaan dan kode desa serta penetapan jumlah desa. Lalu materi penataan desa dan perubahan status desa, Fasilitas Administrasi Desa,

Kasubdit Fasilitasi Produk Hukum Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Amanah Asri, dalam sambutan dan arahan singkatnya menuturkan bahwa tujuan pelaksanaan rakernis juga tak lain adalah untuk pihaknya mendapatkan sejumlah usulan dan masukan perihal kendala – kendala yang berkaitan dengan batas – batas desa atau titik koordinat wilayah yang sampai saat ini belum teregistrasi dengan baik. Hal ini agar ketika semua usulan yang masuk, terutama berkaitan dengan pemekaran kampung / desa itu bisa sesuai dengan dasar dan peraturan yang telah ditentukan.

“Jadi kami disini juga adalah untuk belanja masalah didaerah. Sehingga melalui momen inilah kita butuh sinergitas dan kerjasamnya agar ada tanggapan balik dalam kesempatan ini. Sehingga apa yang bisa kita tindaklanjuti, atau meminta arahan pimpinan tertinggi, tahapannya kita lakukan dengan baik,”Ujar Amanah Asri.

Sementara itu, Kepala Dinas PMK Papua Barat, Lince Idoorway,SH.,MM., mengapresiasi pelaksanaan Rakernis yang telah difasilitasi pihaknya ini, dan berharap agar kesempatan ini menjadi wadah agar segala permasalahan yang berada di tingkat kampung / desa bisa ditindaklanjuti dengan baik, agar setiap pelayanan masyarakat pada pemerintahan kampung / desa bisa semakin meningkat dengan baik. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *