DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalUncategorized

Reskrim Mulai Sidik Pengerusakan Kantor BKPSDM Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com —- Kepolisian resor kaimana mulai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa serpihan kaca dan komputer jenis dekstop yang dihancurkan oleh sekelompok warga, dalam aksi demo beberapa waktu lalu di Kantor BKPSDM, berkaitan memperjuangkan nasib dan merasa kecewa, pada Jumat (30/09/2022) lalu.

Penyidikan dilaksanakan pada Sabtu (1/10/2022), oleh penyidik reskrim polres Kaimana saat itu diketahui telah melakukan penyidikan kepada 9 saksi. baik itu, saksi dari instansi terkait maupun dari warga yang melakukan pengerusakan.

” Karena sudah dilaporkan secara resmi, pads Sabtu kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan beruba meminta keterangan 9 orang, dan dari itu sudah mengarah kepada tersangka,”Ujar Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hadinoto,SIK, di ruang kerjanya Rabu (5/10/2022).

Menyoal motif pengerusakan, dikatakannya, bahwa dari hasil konfirmasi dengan pihak pihak yang di periksa, pemicu adalah soal nasib dan miskomunikasi antara pejabat dengan warga mencari pekerjaan, yang sebelumnya diberhentikan dan tidak diperpanjang masa kontraknya oleh Pemda Kaimana.

” Rencana kita ini dalam waktu dekat ini kita tetapkan tersangkanya, dan kita limpahkan ke kejaksaan,”Kata Kasat.

Terpisah Sekda Kaimana, Drs. Donal R. Wakum, mengatakan terkait perekruitmen yang dilakukan di Kantor BKPSDM ada pendataan pegawai non ASN yang di sampaikan oleh KEMENPAN RB.

Yang sebenarnya lanjut dikatakan, bukanlah penerimaan PPPK,” yang pertama saya memang sangat sesalan tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh Ade – Ade kita, dan ini adalah perbuatan tak terpuji, seharusnya mereka tanya sehingga hal ini dijelaskan secara baik, dan kami dari pemerintah akan bersama untuk mencari jalan keluarnya, tapi kalau sudah begini, saya tegas katakan diproses secara Hukum,”Tegasnya.

Untuk itu, tambah Sekda, agar aparat penegak Hukum untuk dapat memproses sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau memang ada aturan yang dapat digunakan di proses secara Hukum,”Tambahnya

Michael Edorway Juru bicara Aliansi Demokrasi, Adil kepada wartawan menyebutkan pengerusakan itu terjadi secara spontan karena simpang siurnya informasi yang diterima.

“Bulan ini berdasarkan Surat dari Menpan dan Bupati Kaimana agar teman-teman ini kembali memasukan data untuk pengadministrasian. Itu Penjelasan dari bagian BKPSDM. Tetapi beberapa waktu ini teman-teman pergi tapi informasinya simpang siur,”Sebutnya

“Apakah pendataan tersebut berujung kepada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau tidak? Kalau memang berujung pada PPPK maka persyaratanya seperti apa? Berapa kuotanya, dan siapa saja yang nanti akan direkrut?” Tanya Idorway.

“Jadi aksi hari ini merupakan aksi bersambung yang dimulai dari tahun 2021, ketika tenaga kontrak mulai dirumahkan dan ada Pansus yang dibentuk tetapi tidak menyelesaikan persoalan. Salah satu item yang dituntut saat itu adalah mengawal rekruitmen PPPK, DPRD juga janji nanti ketemu kami hari ini tetapi tadi sudah diklarifikasi bahwa memang sidang sampai malam. Batas deadlinenya juga sampai hari ini, tetapi tadi kami sudah dapat penjelasan dari BKPSDM bahwa ada perpanjangan waktu,”Katanya lagi.

Sementara diminta oleh Aliansi, kata dia, bahwa adalah hal berkaitan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Karena jika berbicara soal keabsahan SK, maka anggota Aliansi yang berjumlah 183 orang itu memiliki SK sah dengan batas waktu hingga Desember 2021 sebelum dirumahkan.

“Ada teman-teman yang ketika menginput datanya justru ditolak oleh sistem. Padahal SK mereka sampai tahun 2021. Yang kami mau tanyakan itu, apakah data ini sudah dikonfirmasi ke BKN dan kami tidak ada data atau sengaja dihilangkan? Selanjutnya, Kalaupun ada kriteria, maka apa kriterianya? Kuotanya berapa banyak dan siapa-siapa saja yang boleh ada didalam situ, karena sesuai dengan penjelasan Menpan bahwa PPPK adalah bagian yang akan diberikan kepada orang-orang yang sudah kontrak 10 tahun dan 5 tahun, maka jangan sampai diselip dengan orang-orang yang baru satu tahun bekerja,”Bebernya

“Itulah yang menjadi dasar keresahan, akhirnya hari ini ada sedikit tindakan yang di lakukan di BKSDM yang terjadi secara spontan,”Tutupnya menambahkan. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *